Hukrim

Mantan Pegawai Unram Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Juta

Mataram (NTBSatu) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menuntut oknum pegawai Universitas Mataram (Unram) inisial S, terdakwa kekerasan seksual dengan hukuman 10 tahun penjara.

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan penjara 10 tahun,” kata Huznul Raudah mewakili JPU di Ruang Sidang PN Mataram, Kamis, 13 November 2025.

Selain itu, jaksa juga menuntut mantan pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unram tersebut denda Rp60 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

JPU menilai, perbuatan S sesuai dakwaan pertama Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Memintai terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan,” ujarnya.

Kasus ini terjadi pada tahun 2023 lalu. Saat itu korban hamil dan melahirkan seorang anak tanpa ayah. Orang tua korban selanjutnya melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut ke Polda NTB pada tahun 2024.

“Saat itu orang tua tidak mengetahui anaknya hamil. Tiba-tiba melahirkan seorang anak perempuan,” jelas Kepala Unit PPA Subdit IV Dit Reskrimum Polda NTB, Iptu Dewi Sartika.

Setelah pemeriksaan terungkap pelaku kekerasan seksual yang menyebabkan korban hamil dan melahirkan anak itu, seorang pegawai LPPM Unram.

Setelah mendapatkan informasi, kepolisian selanjutnya memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli. Penyidik juga menyita beberapa barang bukti.

Penyidik Dit Reskrimum Polda NTB kemudian menetapkan S sebagai tersangka. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Back to top button