HEADLINE NEWSHukrim

Kasus DAK Dikbud NTB: Polda Ngebut, Kejati Jalan di Tempat

Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, terus bergulir di Aparat Penegak Hukum (APH).

Diketahui, penanganan kasus DAK Dikbud diusut oleh Dit Reskrimsus Polda NTB dan Pidsus Kejati NTB. Namun tahun anggaran berbeda.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi menegaskan seluruh penanganan kasus di instansinya terus berproses. Termasuk dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB.

“Semua kasus yang ada di bawah penanganan Pidana Khusus (Pidsus) tetap berjalan,” kata Wahyudi, beberapa waktu lalu.

Hal senada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said juga mengungkapkan. Ia tak menepis adanya penanganan perkara warisan Enen Saribanon tersebut.

“Saya cek dulu kalau terkait kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Dikbud,” ucapnya.

Sebagai informasi, Kejati NTB tengah mengusut dua kasus yakni dugaan penyimpangan DAK tahun 2023 dan 2024.

Dugaan pidana dalam pengelolaan DAK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB 2023 berkaitan dengan proses penyaluran barang dan jasa.

Ada sejumlah SMK yang diduga belum mendapatkan hibah peralatan hasil pengadaan dari program tersebut. Meskipun Surat Perintah Membayar (SPM) kepada salah satu rekanan telah terbit pada 1 Desember 2023.

Untuk proyek pembangunan, dugaan pidana muncul dari pekerjaan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK. Tercatat ada 24 SMK yang mendapatkan proyek pembangunan. Namun hingga batas waktu pekerjaan pada 31 Desember 2023, hanya dua SMK yang sudah masuk tahap serah terima atau Provisional Hand Over (PHO).

Dari penelusuran Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi NTB, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB memanfaatkan DAK tahun 2023 untuk lelang perencanaan dan pekerjaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SLBN 3 Mataram. Total pagu anggaran Rp8,64 miliar.

Untuk proyek perencanaan pembangunan, muncul sebagai pemenang lelang PT VK. Perusahaan tersebut muncul sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp180 juta.

Sedangkan, proyek pembangunan dimenangkan CV MI yang beralamat dengan harga penawaran Rp8,05 miliar.

Dugaan Korupsi DAK 2024

Sementara kasus DAK 2024, dugaan korupsi tersebut melibatkan praktik pungutan liar oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov NTB. Oknum tersebut diduga meminta fee sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek yang dikerjakan kontraktor penerima DAK.

Dana yang terkumpul disebut-sebut ditampung melalui PT. TT dan diduga digunakan untuk mendukung pencalonan salah satu pejabat daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Termasuk untuk logistik politik dan pembiayaan dukungan partai.

Kasus DAK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga masuk ranah penyidikan Polda NTB. Kepolisian mendalami dugaan korupsi pengadaan mebel SMK se-NTB.

Pengadaan mebel SMK atau perlengkapan sekolah yang mencakup papan tulis, meja dan kursi belajar, lemari kelas itu bersumber dari DAK tahun 2022 dengan pagu anggaran Rp10,2 miliar.

Kasus yang kini berjalan di Dit Reskrimsus Polda NTB tinggal menunggu perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Back to top button