Hukrim

Jaksa Agendakan Ekspose Dugaan Korupsi Pembelian Lahan MXGP Sumbawa

Mataram (NTBSatu) – Penanganan dugaan korupsi pembelian lahan seluas 70 hektare pembangunan Sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Sumbawa terus berjalan di Kejati NTB.

Saat ini penyidik menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kasusnya pembelian lahan (MXGP Samota) masih jalan. Tinggal tunggu perhitungan,” terang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Selasa, 4 November 2025.

Dalam waktu dekat, sambung Zulkifli, pihaknya akan melakukan ekspose di BPK. “Kamis (6 November) besok kami lakukan ekspose,” jelasnya.

Selain itu, kejaksaan juga tetap melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Terakhir, penyidik memeriksa tim Jasa Penilai Publik (JPP) inisial MJ pada Jumat, 24 Oktober 2025.

MJ disebut bagian dari tim appraisal penjualan lahan seluas 70 hektare tersebut. Kejaksaan mendalami indikasi permasalahan jual-beli lahan untuk event nasional tersebut.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi pembelian lahan sirkuit MXGP Samota, Sumbawa ini sudah memasuki tahap penyidikan.

Kasusnya bermula ketika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa membeli lahan seluas 70 hektare milik Ali BD dengan mahar Rp53 miliar. Muncul dugaan melebihi harga dan mark up.

“Dugaan korupsinya dalam penanganan perkara ini, adanya mark up dalam pembelian tanah,” ungkap Enen Saribanon saat menjabat sebagai Kepala Kejati NTB pada Mei 2025.

Selain mark up, muncul dugaan pembelian lahan tersebut melanggar prosedur. Berupa penyalahgunaan wewenang. “Ada mark up dan juga ada prosedur penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan. Seperti itu,” tegasnya.

Dalam penanganan kasus, penyidik beberapa kali memeriksa Ali BD sebagai pemilik lahan. Termasuk memeriksa kedua anaknya, Ahamad Zulfikar dan Asrul Sani. (*)

Berita Terkait

Back to top button