Hukrim

Plt Kadis Dikbud NTB Dukung APH Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi DAK

Mataram (NTBSatu) – Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) NTB, Lalu Hamdi mendukung Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Karena ini sudah di APH, jadi kita mendukung,” tegas Lalu Hamdi kepada NTBSatu, Senin, 3 November 2025.

Kasus DAK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB tahun 2022 kini masuk penyidikan Polda NTB.

Sementara itu, kasus pengelolaan dan penyaluran DAK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB tahun 2023 dan 2024 masih bergulir di penyelidikan Kejati NTB.

Eks Karo Pemerintahan NTB itu mengaku, pihaknya bersikap kooperatif jika nantinya mendapat panggilan dari APH untuk memberikan keterangan. Termasuk akan menyerahkan dokumen-dokumen kepada kepolisian maupun kejaksaan.

“Pada dasarnya kami kooperatif sekali. Kooperatif sekali. Kami di dinas mendukung pihak aparat penegak hukum. Kami tunggu hasilnya,” jelasnya.

Kendati demikian, Lalu Hamdi mengaku sejak duduk di kursi Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan NTB, belum pernah menjalani pemeriksaan. Baik di Polda maupun Kejati NTB.

“Belum ada. Termasuk staf, sejak saya menjabat belum ada (panggilan pemeriksaan),” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMPD Dukcapil) NTB ini.

Riwayat Kasus

Sebagai informasi, Dit Reskrimsus Polda dan Kejati tengah mengusut kasus DAK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB. Untuk di kepolisian, mereka menangani dugaan korupsi pengadaan mebel atau perlengkapan sekolah tahun 2022 senilai Rp10,2 miliar. Mencakup papan tulis, meja, dan kursi belajar hingga lemari kelas.

Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, penyidik juga mulai melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. Penyidik Dit Reskrimsus telah berkoordinasi dengan tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Sedangkan tahun 2023, kejaksaan menelisik dugaan korupsi pengadaan alat peraga dan bangunan. Dalam proses hukum, sejumlah pihak, termasuk pejabat dinas pun telah dimintai keterangan.

Perkembangan terakhir, tim Pidsus Kejati NTB menelisik indikasi peristiwa pidana pada pengelolaan dana alokasi DAK tersebut. Salah satunya adalah memperkuat data-data.

Data di lapangan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB mendapat gelontoran DAK Rp42 miliar pada tahun 2023. Penggunaannya untuk sejumlah item. Seperti pengadaan alat praktek dan peraga siswa kompetensi keahlian rekayasa perangkat lunak.

Namun muncul dugaan, peralatan tersebut belum sampai ke sejumlah SMK. Padahal Surat Perintah Membayar (SPM) kepada salah satu rekanan telah diterbitkan pada 1 Desember 2023.

Sisi lain, sebagian besar proyek pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) di sejumlah SMK molor. Dari 24 sekolah, baru dua yang menerima bantuan RPS dari DAK. Padahal, proyek ini seharusnya selesai sebelum 31 Desember 2023.

Sementara tahun 2024, kejaksaan melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

DAK tahun 2024 disinyalir bermasalah, gara-gara oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemprov NTB memungut 10-15 persen fee proyek dari para kontraktor.

Uang tersebut kemudian mereka tampung di sebuah perusahaan PT TT. Rencananya digunakan oleh salah satu pejabat Pemprov NTB untuk maju dalam Pilkada 2024 lalu. Seperti “membeli” partai politik dan kebutuhan logistik tim. (*)

Berita Terkait

Back to top button