MKD DPR Siap Sidangkan Lima Anggota Dewan Nonaktif, Termasuk Sahroni dan Nafa Urbach
 
						Mataram (NTBSatu) – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI siap melanjutkan penanganan dugaan pelanggaran etik terhadap lima anggota DPR nonaktif. Mereka terdiri atas Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, serta Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN.
Keputusan tersebut diambil usai rapat internal MKD pada Rabu, 29 Oktober 2025 yang membahas laporan dan surat resmi terkait. Sementara itu, Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan komitmen lembaganya dalam menjaga integritas wakil rakyat.
“Menyetujui penanganan lanjutan terhadap beberapa anggota DPR RI berstatus nonaktif,” ujar Dek Gam, mengutip Kompas.com, Kamis, 30 Oktober 2025.
MKD menilai seluruh laporan memenuhi ketentuan tata beracara, sehingga sidang etik segera berlangsung. Dalam proses itu, MKD akan memeriksa keterangan terlapor, pelapor, serta bukti yang mendukung dugaan pelanggaran.
Gelombang Kritik Berujung Sidang Etik
Kasus ini bermula saat partai menonaktifkan lima kadernya pada awal September 2025 akibat meningkatnya kritik publik. Partai NasDem menjadi pihak pertama yang menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
Sekjen NasDem Hermawi Taslim menyampaikan, “Bahwa atas pertimbangan hal-hal tersebut di atas, dengan ini DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem”.
Sahroni menuai kecaman karena menyebut usulan pembubaran DPR sebagai “pendapat orang tolol”. Sementara itu, publik mengkritik Nafa Urbach karena membela kenaikan tunjangan DPR dengan alasan kemacetan dari rumah ke Senayan.
Langkah serupa juga muncul dari PAN yang menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya usai keduanya berjoget seusai Sidang Tahunan MPR. Partai Golkar ikut mengambil tindakan terhadap Adies Kadir akibat pernyataannya soal kenaikan tunjangan DPR yang menimbulkan kemarahan publik.
Sidang etik MKD menjadi langkah baru DPR menjaga kehormatan lembaga dan menegaskan tanggung jawab moral wakil rakyat. (*)
 
				 
					 
  


