BERITA NASIONAL

Adies Kadir Resmi Dilantik Jadi Hakim MK, Posisi di DPR RI Digantikan Putrinya

Jakarta (NTBSatu) – Adies Kadir resmi menjabat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden RI, Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.

Usai pelantikan, Adies akan menghadiri acara pisah sambut hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Pengucapan sumpah tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Adies Kadir merupakan hakim konstitusi yang dipilih melalui mekanisme di DPR. Ia menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun sebagai hakim konstitusi. Penetapan Adies disetujui DPR dalam rapat paripurna pada Selasa, 27 Januari 2026.

Namun, proses pemilihan Adies menuai polemik. Sebelumnya, DPR telah menyetujui Inosentius Samsul sebagai pengganti Arief Hidayat dalam proses seleksi pada Agustus 2025. Perubahan keputusan tersebut memicu sorotan publik terhadap mekanisme pengisian jabatan hakim konstitusi dari unsur DPR.

Sebelum menjabat sebagai hakim konstitusi, Adies Kadir merupakan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar. Ia juga pernah menduduki jabatan Wakil Ketua Umum Partai Golkar.

Pengganti Adies Kadir di DPR RI

Setelah terpilih sebagai calon hakim konstitusi, Adies telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Golkar. Seiring pengangkatannya sebagai hakim konstitusi, posisi Adies di DPR akan diisi melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) oleh Partai Golkar.

Sosok yang disebut akan menggantikan Adies di parlemen adalah putrinya, Adela Kanasya yang merupakan calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan yang sama.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji tidak membantah, Adela Kanasya akan menjadi pengganti Adies Kadir di DPR. Ia menegaskan, Golkar akan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam proses PAW tersebut.

“Golkar dalam setiap PAW-nya bersifat impersonal, enggak peduli siapa orangnya. Hanya mengacu kepada undang-undang. Penggantinya adalah caleg dengan perolehan suara terbanyak berikutnya,” kata Sarmuji, Senin, 2 Februari 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang MD3 Pasal 242 yang menyebutkan, anggota DPR yang berhenti digantikan oleh calon dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama dengan perolehan suara terbanyak berikutnya.

Sejumlah pejabat negara turut hadir dalam pengucapan sumpah Adies Kadir sebagai hakim konstitusi. Di antaranya Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra; Menteri Luar Negeri, Sugiono; serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia.

Hadir pula Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas; Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad; Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo; dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra. (*)

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button