Pemkab Sumbawa Serahkan 48 Bidang Tanah, 198 Bangunan, dan 403 Jalan Lingkungan ke Desa
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa menyerahkan sebanyak 48 bidang tanah, 198 unit bangunan, dan 403 ruas jalan lingkungan kepada 128 pemerintah desa.
Penyerahan dilakukan melalui Naskah Perjanjian Hibah (NPH) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Tahun Anggaran 2025 di Aula H. Madilaoe ADT, Kantor Bupati Sumbawa, Rabu, 29 Oktober 2025.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Sumbawa, Lalu Suharmaji K, ST., MT.
Kemudian, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Plt. Kepala BKAD, para kepala perangkat daerah, serta seluruh kepala desa penerima hibah.
Bupati Jarot menjelaskan, penyerahan aset ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemkab Sumbawa Tahun 2023–2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejumlah aset berupa tanah, bangunan, dan jalan lingkungan yang sudah perangkat desa manfaatkan masih tercatat sebagai aset milik daerah.
“Langkah ini bukan sekadar pemindahan administrasi, tetapi bentuk komitmen kita untuk mewujudkan pengelolaan aset yang tertib dan akuntabel,” tegas Bupati Jarot.
Menurutnya, setelah penyerahan, seluruh aset menjadi tanggung jawab desa. Ia meminta, pemerintah desa memelihara dan mengoptimalkan pemanfaatan aset demi kepentingan masyarakat.
“Desa harus memastikan setiap aset berfungsi dan memberi manfaat. Jangan hanya tercatat di dokumen, tapi benar-benar hidup dan menunjang pelayanan publik,” ujarnya.
Perkuat Kemandirian Desa
Bupati Jarot menekankan, pengelolaan aset desa yang tertib akan memperkuat kemandirian desa dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Ia berharap, kepala desa menjaga kepercayaan tersebut dengan transparansi dan akuntabilitas.
“Pemerintah desa adalah ujung tombak pembangunan daerah. Karena itu, setiap aset harus dikelola dengan rasa tanggung jawab,” tambahnya.
Jarot juga mengapresiasi kerja keras BKAD dan perangkat daerah lain yang menindaklanjuti temuan BPK, serta memastikan legalitas dan pencatatan aset berjalan sesuai aturan.
Sementara itu, jajaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumbawa memastikan, seluruh aset tersebut telah siap untuk mendukung pelayanan publik.
Aset tersebut meliputi fasilitas umum seperti kantor desa, lapangan olahraga, masjid, tempat pemandian, dan jalan lingkungan yang menunjang aktivitas warga.
Penyerahan ini menjadi simbol sinergi antara pemerintah kabupaten dan desa dalam memperkuat tata kelola aset daerah, serta mempercepat pembangunan lokal.
“Kita ingin aset ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan menjadi bagian dari denyut nadi pembangunan desa,” tutup Bupati Jarot. (*)



