Ekonomi BisnisHEADLINE NEWS

Izin Ekspor Konsentrat PT AMNT Belum Ada Kejelasan

Mataram (NTBSatu) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sudah memberikan izin ekspor konsentrat kepada PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

Meski demikian, belum ada kejelasan atas izin ekspor tersebut. Perihal kapan akan dimulai hingga batas waktu yang diberikan. Termasuk berapa kuotanya.

Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB, Samsudin mengaku, pihaknya sudah mengonfirmasi ke PT AMNT perihal izin ekspor tersebut. Surat resmi dari Kementerian ESDM tentang kapan mulai ekspor dan berapa kuotanya belum ia terima.

“Kita tunggu saja. Karena ini sudah di kementerian. Berarti menteri yang tanggung jawab. Kan bukan kewenangan kita, kita hanya menunggu. Mana yang terbaik untuk daerah kita,” ungkapnya, Selasa, 28 Oktober 2025.

Apakah izinnya masih tertahan? Samsudin tidak bisa menyimpulkannya. Ia mengaku kurang paham atas persoalan ini. Demikian saat disinggung kemungkinan izin tersebut akan belaku akhir tahu ini, ia juga tidak berani memberikan jawaban pasti.

“Kita doa bersama, untuk ekonomi kita,” ujarnya.

PT AMNT Akhirnya Dapat Izin Ekspor Konsentrat

Sebelumnya, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, per 14 Oktober 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memberikan relaksasi ekspor konsentrat kepada PT AMNT.

“Upaya bersama semua pihak relaksasi untuk ekspor itu sudah turun tanggal 14 (Oktober) kemarin,” kata Iqbal Jumat malam, 17 Oktober 2025.

Namun, Iqbal belum mendapatkan rinciannya berapa kuota ekspor yang diizinkan Kementerian ESDM untuk PT AMNT. Tetapi ia memastikan, izin ekspor konsentrat dalam bentuk mentah ini berlaku hingga Smelter PT AMNT beroperasi secara maksimal.

“Kita belum ngomong detail (kuotanya), tetapi informasi sementara relaksasi itu sudah ada hingga Smelter-nya berfungsi,” ujarnya.

Demikian kapan mulainya izin ekspor ini. Mantan Dubes Indonesia untuk Turki ini juga belum mendapat informasinya. “Detailnya belum, karena masih menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) oleh pihak PT AMNT. Ini masih informasi awal saja,” terangnya.

Sebagai informasi, kebijakan hilirisasi di sektor pertambangan melarang untuk melakukan ekspor hasil tambang dalam bentuk mentah.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Larangan ekspor ini, ternyata berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi NTB. Sebab, salah satu penopang ekonomi NTB adalah pada sektor pertambangan.

Pertumbuhan ekonomi NTB pada triwulan I dan II mengalami kontraksi. Pertama minus 1,47 persen dan kedua minus 0,82 persen. Kontraksi ini sebagian besar karena mandeknya ekspor tambang. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button