Sumbawa

Satpol PP Sumbawa dan Bea Cukai Sita 84 Ribu Batang Rokok Ilegal

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Satpol PP Kabupaten Sumbawa bersama Bea Cukai, berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di Sumbawa.

Hingga per 10 Oktober 2025, petugas menyita sebanyak 84.372 batang rokok tanpa pita cukai dan 16,4 kilogram tembakau iris ilegal.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Mukhtamarwan, S.Pt., mengatakan penindakan terjadi di beberapa kecamatan, yakni Sumbawa, Moyo Utara, Plampang, Utan, dan Buir.

“Yang paling banyak itu kita temukan di kecamatan Buir, sekitar tiga ribu batang,” ujarnya, Senin, 27 Oktober 2025.

Ia menegaskan, pelanggaran yang ditemukan masih didominasi rokok tanpa pita cukai dan penggunaan cukai palsu.

“Bea Cukai yang mengamankan barang bukti dan akan memusnahkan barang bukti seperti tahun-tahun sebelumnya. Kemungkinan di Dompu atau di Sumbawa,” jelasnya.

Mukhtamarwan menuturkan, sejauh ini petugas hanya memberikan sanksi pembinaan kepada para pelaku atau kios penjual. Namun ke depan penegakan hukum akan lebih tegas.

“Pak Purbaya sebagai Menteri Keuangan yang baru sangat menekankan pentingnya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Kami siap menindaklanjutinya dengan langkah yang lebih tegas,” katanya.

Mengenai potensi kerugian negara, Mukhtamarwan menyebut perhitungannya masih menunggu data dari Bea Cukai.

“Nilainya Bea Cukai karena mereka yang tahu harga pita cukai dan nilai pasarnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, Satpol PP Kabupaten Sumbawa bersama Bea Cukai akan memperkuat koordinasi demi menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara dan merusak iklim usaha.

“Ini tantangan ke depan. Kami siap mendukung kebijakan Kementerian Keuangan di bawah Pak Purbaya untuk menertibkan rokok ilegal di Sumbawa,” tegas Mukhtamarwan. (*)

Berita Terkait

Back to top button