HEADLINE NEWSHukrim

Kejati NTB Ungkap Aset PT GNE ‘Nyangkut’ di Bank

Sementara Afuani tidak mengelak jika perusahaan menjaminkan aset PT GNE ke beberapa bank, salah satunya Bank Rakyat Indonesia (BRI) sekitar tahun 2021-2202.

Namun ia mengaku tak tahu nilai jaminan tersebut. Begitu juga kapan batas waktu agunannya, mantan komisaris ini lagi-lagi mengklaim tak mengetahuinya.

“Tidak ada bank swasta. Yang jelas miliar rupiah,” jelasnya.

Uang miliaran rupiah tersebut digunakan PT GNE sebagai operasional untuk menjalankan beberapa bisnis. Begitu juga dengan jumlah bisnis di BUMD NTB.

“Saya komisaris, mungkin ketua (direktur) yang tahu,” akunya.

Sertifikat milik perusahaan masih berada di bank. Alasannya, karena hingga kini PT GNE belum melunasi pinjaman utang.

Sebagai informasi, Samsul Hadi tercatat sebagai terpidana kasus pencemaran air di Gili Trawangan dan Gili Meno. Hal itu setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi. Baik yang diajukan Samsul Hadi selaku terdakwa maupun jaksa penuntut umum pada 22 Juli 2025.

Dengan keputusan tersebut, Samsul Hadi resmi menjalani pidana sesuai putusan banding pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama pada 31 Oktober 2024.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara waktu tertentu selama 1 tahun dalam status Samsul Hadi sebagai tahanan kota. Kemudian, pidana denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Persoalan yang muncul hingga membuat Samsul Hadi berstatus terpidana ini berkaitan dengan jabatan Direktur PT GNE. Kala itu, Samsul Hadi sebagai direktur membangun kerja sama dengan PT Berkah Air Laut (BAL) dalam menjalankan usaha penyulingan air laut menjadi air bersih untuk kebutuhan di Gili Trawangan dan Meno.

Namun, kerja sama yang terbangun tidak berjalan sesuai perjanjian. PT BAL menyediakan air bersih melalui sistem pengeboran air tanah.

Direktur PT BAL, William John Matheson turut terseret dalam kasus ini dan mendapat hukuman yang sama seperti Samsul Hadi. (*)

IKLAN
Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Back to top button