Kejati NTB Ungkap Aset PT GNE ‘Nyangkut’ di Bank
Mataram (NTBSatu) – Penyidikan dugaan korupsi penyertaan modal PT Gerbang NTB Emas (GNE), terus berjalan di Kejati NTB. Penyidik secara maraton memeriksa saksi-saksi dari kalangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Di antara para saksi itu adalah Mantan Direktur PT GNE, Samsul Hadi dan Mantan Komisaris, Afuani. Keduanya menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejati pada Senin, 20 Oktober 2025.
Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said mengatakan, pemeriksaan Samsul Hadi dan Afuani merupakan bagian dari langkah penyidikan dugaan korupsi PT GNE.
“Ini pemeriksaan berkaitan dengan aset (penyertaan modal). Belum ada penetapan tersangka,” terangnya, hari ini.
Zulkifli menjelaskan, beberapa kredit PT GNE di sejumlah perbankan macet atau bermasalah. Sisi lain, pihak perusahaan telah menjaminkan sertifikat lahan perusahaan sebagai modal PT GNE untuk melakukan aktivitas bisnis.
“Jadi, ada kredit macet,” ucapnya.
Menyinggung bagaimana proses sehingga kredit tersebut macet, Aspidsus memilih tak menjelaskan secara detail. Menyusul proses penyidikan masih berjalan.
Yang jelas, sambung Zulkifli, Kejati NTB berupaya mengamankan beberapa aset daerah yang ditengarai sudah berada di tangan perbankan.
“Ini aset, aset Pemprov NTB itu kan aset negara. Itu yang kita jaga. Ini sudah kebijakan Pemerintah Pusat,” tegasnya.
Untuk kerugian negara, penyidik belum ke tahap itu. Kejaksaan masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi dan mendalami berbagai dokumen.
“Kalau perhitungan, bisa BPKP bisa juga Inspektorat. Nanti kita lihat,” jelas Zulkifli.
Pengakuan Mantan Komisaris PT GNE
Hal senada juga diungkapkan Afuani. Ia mengaku menjabat sebagai Komisaris PT GNE periode 2019-2024, ketika Samsul Hadi menduduki posisi sebagai Direktur.
“Iya, benar (menjalani pemeriksaan) soal kerja sama pernyataan modal,” katanya usai keluar dari ruang pemeriksaan.



