Kejati NTB dan BPKP Ekspose Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota
Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejati NTB sudah melakukan ekspose kasus dugaan korupsi pembelian lahan seluas 70 hektare pembangunan Sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Sumbawa.
“Sudah, kita sudah ekspose dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) NTB,” kata Aspidus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said pada Senin, 10 November 2025.
Zulkifli menjelaskan, ekspose yang berlangsung pada 6 November 2025 tersebut bagian dari serangkaian penyidikan Pidsus Kejati NTB.
Kendati demikian, ia mengaku pihaknya belum mengantongi kerugian keuangan negara. Menyusul proses ekspose telah berlangsung.
“Belum (kantongi kerugian keuangan). Baru ekspose,” tegasnya.
Selain itu, kejaksaan juga tetap melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Terakhir, penyidik memeriksa tim Jasa Penilai Publik (JPP) inisial MJ pada Jumat, 24 Oktober 2025.
MJ disebut bagian dari tim appraisal penjualan lahan seluas 70 hektare tersebut. Kejaksaan mendalami indikasi permasalahan jual-beli lahan untuk event nasional tersebut.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi pembelian lahan sirkuit MXGP Samota Sumbawa ini sudah memasuki tahap penyidikan.
Kasusnya bermula ketika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa membeli lahan meluas 70 hektare milik Ali BD dengan mahar Rp53 miliar. Muncul dugaan melebihi harga dan mark up.
“Dugaan korupsinya dalam penanganan perkara ini, adanya mark up dalam pembelian tanah,” ungkap Enen Saribanon saat menjabat sebagai Kepala Kejati NTB pada Mei 2025.
Selain mark up, muncul dugaan pembelian lahan tersebut melanggar prosedur. Berupa penyalahgunaan wewenang. “Ada mark up dan juga ada prosedur penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan. Seperti itu,” tegasnya.
Dalam penanganan kasus, penyidik beberapa kali memeriksa Ali BD sebagai pemilik lahan. Termasuk memeriksa kedua anaknya, Ahamad Zulfikar dan Asrul Sani. (*)



