Pemerintahan

Pemprov NTB Klaim Penggunaan BTT Rp484 Miliar Sudah Dibahas bersama Dewan

Mataram (NTBSatu) – Polemik penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) oleh Pemprov NTB, masih menjadi pembahasan. DPRD Provinsi NTB menyoroti transparansi dan peruntukkan penggunaan anggaran tersebut.

Dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025, sisa anggaran BTT sebesar Rp16,410 miliar.

Adapun Pemprov NTB mengalokasikan anggaran BTT dalam APBD murni tahun 2025 sebesar Rp500,970 miliar lebih. Kini realisasinya telah mencapai Rp484,560 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB, Nursalim mengatakan, realisasi anggaran BTT melalui pembebanan langsung maupun mekanisme pergeseran ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurut Nursalim, BTT bukanlah sebuah program, melainkan bagian dari jenis belanja dalam struktur APBD. Sehingga, dalam APBD Perubahan ini, apapun sumber dananya bisa disebarkan ke semua program prioritas daerah.

“BTT itu bukan hantu yang tidak bisa digeser dalam perubahan APBD ini,” ujarnya beberapa waktu lalu.

BTT, lanjut Nursalim, merupakan bagian jenis belanja. Sama halnya dengan belanja pegawai, belanja modal, dan belanja bagi hasil. Sehingga, sangat mungkin dilakukan pergeseran.

“Ketika ada belanja yang masih stand by cukup banyak kemudian melihat sisa waktu tinggal 2-3 bulan, maka kita dapat melakuan restrukturisasi ulang belanja untuk mencpai target kinerja Pemda,” jelasnya.

Penggunaan BTT Sesuai Regulasi

Mantan Kepala Biro Organisasi Setda NTB ini menegaskan, penyusunan APBD Perubahan tahun 2025 sudah memedomani semua regulasi. Mulai dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Kemudian, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan. Lalu, UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.

“Semua regulasi ini kita pedomani dan semua komponen belanja telah dibahas bersama dengan DPRD. Serta, telah disetujui secara kelembagaan oleh DPRD,” katanya.

Perihal rincian penggunaan BTT tersebut, Nursalim tidak membeberkannya secara spesifik. Mengingat, yang melakukan penganggaran Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Hanya saja ia memastikan, anggaran tersebut dialokasikan pada semua OPD untuk membiayai target RPJMD. “Untuk lebih jelas bisa tanya Bappeda, karena mereka melakukan budgeting (penganggaran, red) RKPD di Bappeda,” tutupnya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button