HEADLINE NEWSHukrim

Polisi Sebut Peluang Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir Esco 

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Polres Lombok Barat menyebut, adanya peluang penambahan tersangka terhadap kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely.

Potensi penambahan tersangka itu diungkapkan Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan saat menghadiri rekonstruksi pada Senin, 29 September 2025. Proses reka ulang adegan berlangsung di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.

“Sementara masih satu tersangka, kita liat hasil penyidikan. Bisa bertambah atau tidak,” katanya. 

Sebagai informasi, Brigadir Rizka menjadi tersangka kasus kematian suaminya pada 19 September 2025 lalu. Penyidik menyangkakan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP.

Menyinggung motif di balik dugaan pembunuhan terhadap anggota Intel Polsek Sekotong tersebut, Catur memilih tak berkomentar banyak.

Pasalnya, proses penyidikan masih berjalan di Polres Lombok Barat. “Untuk motif masih kami rahasiakan,” jelasnya.

Istri Brigadir Esco Tolak Rekonstruksi

Brigadir Rizka Sintiyani yang hadir dengan mengenakan pakaian tahanan Polda NTB menolak melakukan rekonstruksi di tempat suaminya ditemukan tewas. Tepatnya di kebun kebun belakang rumah.

“Menolak itu hak tersangka. Sudah kami sampaikan, kami akan melakukan rekon selanjutnya,” ujar Catur.

Dalam proses rekonstruksi, tersangka melakukan 50 kali reka ulang adegan. Adegan tersebut mulai dari ketika tersangka masuk hingga beraktivitas di dalam rumah. Jumlah saksi yang hadir sebanyak tujuh orang. 

“Tetap kami gabungkan dua versi (penyidik dan Polres Lombok Barat) bersama saksi lain,” terangnya. Hingga berita ini terbit, proses rekonstruksi masih berlangsung di TKP. 

IKLAN

Menyinggung adegan mana yang menunjukkan ada tindakan pembunuhan, Catur mengaku belum bisa menjelaskannya secara detail. Termasuk keberadaan jenazah Esco ketika Brigadir Rizka berada di rumah.

Polisi juga memilih tak membeberkan keterangan tersangka Rizka saat rekonstruksi, menyusul proses penyidikan masih berjalan di Polres Lombok Barat. “Adegan krusial masih kami dalami,” jelasnya.

Sebagai informasi, masyarakat menemukan Brigadir Esco tewas di bukit belakang rumahnya pada 24 Agustus 2025 lalu. Tepatnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat. (*)

Berita Terkait

Back to top button