Lombok Timur

Polisi Tangkap Jaringan Narkoba di Pringgabaya

Lombok Timur (NTBSatu) – Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba di Kecamatan Pringgabaya, Minggu malam, 21 September 2025.

Polisi menangkap seorang pria berinisial R di kamar kos Desa Labuhan Lombok, bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 22,78 gram.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 23.00 Wita, setelah tim opsnal mendapat informasi kos di wilayah Sandubaya Timur kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, Iptu Fedy Miharja memerintahkan tim untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Saat penangkapan, R sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang tiga poket sabu ke bak air di kamar mandi. Namun, polisi segera mengamankan lokasi dan melanjutkan penggeledahan.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu tas kecil berisi tiga plastik klip sabu, satu sekop plastik, korek api gas. Hingga jaket hitam dengan kantong berisi sabu tambahan, klip kosong, ponsel android. Serta, uang tunai Rp650 ribu,” kata Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Osman, Selasa, 23 September 2025.

Polisi menyebut, R berperan sebagai pengedar sabu di kawasan Labuhan Lombok. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial N yang berdomisili di Pringgabaya.

Selain barang bukti, petugas menghadirkan dua saksi umum dan dua saksi anggota kepolisian dalam pengungkapan kasus tersebut.

Seluruh barang bukti dan tersangka kini berada di Polres Lombok Timur untuk proses hukum lanjutan. Polisi menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi, interogasi mendalam terhadap tersangka, tes urine, hingga uji laboratorium barang bukti guna memperkuat berkas perkara.

Aparat menegaskan, kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok sabu di wilayah Lombok Timur. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Back to top button