Lombok Timur

Polisi Gerebek Markas Narkoba di Kelayu Selatan, Satu Mahasiswa Ditangkap

Lombok Timur (NTBSatu) – Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur menggerebek rumah yang menjadi markas transaksi narkoba di Kelurahan Kelayu Selatan, Kecamatan Selong, Senin, 15 September 2025, pukul 07.30 Wita.

Dalam penggerebekan itu, aparat menangkap dua pria berinisial AM dan MSF serta menyita barang bukti sabu seberat bruto 5,80 gram.

Berdasarkan laporan warga, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur menyebut, rumah milik AM di Kokok Lauk 2, Kelayu Selatan, sering menjadi lokasi penyalahgunaan sekaligus peredaran sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba, Iptu Fedy Miharja meminta Kanit II, Ipda Syamsul Hadi untuk memimpin operasi penangkapan.

Petugas berhasil mengamankan AM, seorang mahasiswa asal Peresak Barat, bersama MSF yang berprofesi sebagai sopir dari alamat yang sama.

Saat penggeledahan, polisi menemukan plastik klip berisi 16 poket sabu di saku celana AM. Sementara pada penggeledahan badan MSF, aparat tidak menemukan narkotika.

Penggeledahan lanjutan di ruang tamu rumah AM mengungkap sejumlah peralatan konsumsi narkoba berupa: alat hisap, korek gas, dan gunting.

“Dari dalam kamar tidur, polisi menyita bungkus klip kosong, dua ponsel Android, satu ponsel kecil merek Samsung. Celana hitam, serta uang tunai Rp466.000,” kata Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Oesman, Rabu, 17 September 2025.

Polisi menegaskan, AM diduga sebagai pengedar sabu yang mendapat pasokan barang haram dari seseorang yang kini masih diburu.

Atas temuan tersebut, polisi langsung membawa kedua terduga beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Back to top button