Pengadaan Alat Peraga SMK DAK Rp39 Miliar Dinilai Bermasalah, Plt Kepala Dinas Dikbud NTB: Sudah Sesuai Ketentuan

Mataram (NTBSatu) – Pengadaan alat peraga untuk SMK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025, dinilai bermasalah. Sejumlah pejabat diduga mendapatkan fee proyek 30 persen.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB, Lalu Hamdi membantah isu tersebut. Menurutnya, pengadaan alat peraga untuk SMK yang bersumber dari DAK 2025 senilai Rp39 miliar lebih ini sudah sesuai ketentuan.
Prosesnya menggunakan metode e-purchasing melalui katalog elektronik (e-katalog). Merupakan tata cara pembelian barang dan jasa secara elektronik menggunakan sistem katalog elektronik yang memuat daftar produk, spesifikasi, harga, dan penyedia.
“Kita sudah proses sesuai dengan ketentuan melalui metode e-purchasing, kemudian dengan sistem e-katalog. Jadi kita sudah lalui itu semua. Apa masalahnya. Tidak ada masalah,” jelas Hamdi, Rabu, 17 September 2025.
Hamdi juga membantah, pengerjaan proyek puluhan miliar itu sebagai ladang korupsi. Terlebih disebut, ada sejumlah pejabat diduga mendapatkan fee proyek 30 persen dari pengadaan alat peraga untuk SMK ini.
“Itu tidak ada (ladang korupsi). Kita sudah proses pengadaan barangnya sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dana DAK 2025
Sebagai informasi, pada tahun 2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB mendapat DAK lebih dari Rp40 miliar. Sebesar Rp39 miliar lebih untuk SMK, Rp1,6 miliar untuk SMA, dan ada juga untuk SLB.
“Yang SLB ini saya lupa angkanya berapa. Tapi ada termasuk dalam DAK 2025,” ujar Hamdi.
Sebelumnya, data Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Korwil Provinsi NTB mengungkapkan, alat peraga untuk SMK turun di 11 sekolah dan 30 kejuruan di NTB.
Rinciannya, SMKN 2 Mataram satu jurusan senilai Rp1.500.000.000; SMKPP Negeri Mataram empat jurusan sebanyak Rp4.454.000.000; SMK 1 Kuripan Lombok Barat satu jurusan Rp104.000.000; SMKN 2 Kuripan Lombok Barat tujuh jurusan Rp10.500.000.000; SMKN Kopang Lombok Tengah satu jurusan Rp1.500.000.000; dan SMKN 1 Praya Barat dua jurusan senilai Rp1.604.000.000.
Selanjutnya, SMKN 1 Selong Lombok Timur enam jurusan sebanyak Rp9.000.000.000; SMKN 2 Selong Lombok Timur dengan lima jurusan senilai Rp7.500.000.000; SMKN 2 satu jurusan Rp1.500.000.000; SMKN 4 Kota Bima satu jurusan Rp104.000.000; serta SMKS Darul Qur’an satu jurusan senilai Rp1.500.000.000. (*)