HEADLINE NEWSHukrim

Jaksa Bidik Tersangka Baru Kasus DAK Dikbud NTB

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat menyebut akan ada tersangka lain kasus dugaan korupsi  pembangunan dan rehabilitasi gedung dua sekolah tahun 2021.

Sebelum penetapan tersangka kedua, penyidik bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) NTB turun mengecek dua sekolah.

Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Barat, Lalu Irwan Suyadi menyebut, dua sekolah yang dilakukan pengecekan adalah SMAN 2 Taliwang dan SMAN 1 Seteluk.

“Saat ini masih dilakukan pengecekan fisik oleh Dinas PUPR Provinsi NTB,” katanya kepada NTBSatu, Senin, 8 September 2025.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB inisial MI sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Sumbawa Barat Nomor: PRINT-02/N.2.16/Fd.2/05/2024, tanggal 20 Mei 2024.

IKLAN

Jaksa kemudian menyangkakan MI dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Meski begitu, sambung Lalu Irwan, pihaknya terus melakukan penyidikan. Mereka mendalami keterlibatan pihak lain dalam proyek bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB tahun 2021 tersebut.

“Jadi, penyidikannya masih berlanjut. InsyaAllah ada tersangka lain lagi. Nanti info lanjutannya,” jelas Lalu Irwan.

Dugaan korupsi dua sekolah ini menimbulkan kerugian negara Rp3,9 miliar berdasarkan koordinasi dengan BPKP NTB. Menurut jaksa, angka itu merupakan total loss.

Sebagai informasi, proyek rehabilitasi SMAN 2 Taliwang dan SMAN 1 Seteluk menelan biaya Rp4,4 miliar. Melansir laman LPSE Pemprov NTB, sumber biaya proyek itu dari DAK tahun 2021. 

IKLAN

Proyek terbagi dalam tujuh item pekerjaan, meliputi rehabilitasi dan pembangunan gedung di kedua sekolah itu. Yang mengerjakan proyek itu adalah perusahaan CV CM dengan nilai penawaran Rp3,7 miliar. Untuk untuk Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp3,9 miliar. (*)

Berita Terkait

Back to top button