Royalti Musik Naik Gila-gilaan, Siapa Paling Untung?

Mataram (NTBSatu) – Royalti musik di Indonesia tengah menjadi perbincangan hangat. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatat, nilai distribusi royalti pada 2024 mencapai Rp54,24 miliar. Angka tersebut melonjak 32,97 persen dibandingkan 2023 yang sebesar Rp40,79 miliar.
Mencermati perihal tren kenaikan ini, telah terlihat tiga tahun terakhir. Kenaikan secara signifikan terjadi pada 2023, ketika distribusi royalti musik naik hampir 47 persen dari 2022 yang senilai Rp27,81 miliar.
Dari pembagian royalti, pencipta lagu selalu menjadi penerima terbesar. Pada 2024, mereka mengantongi Rp34,03 miliar. Angka ini jauh di atas produser Rp10,64 miliar, dan performer atau musisi Rp9,57 miliar.
Pola serupa terlihat di tahun-tahun sebelumnya. Pada 2023 misalnya, pencipta lagu menerima Rp21,82 miliar, sementara produser dan performer hanya sekitar Rp9 miliar.
Tak hanya distribusi, penghimpunan royalti juga naik pesat. Sepanjang 2024, total yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp77,15 miliar, naik hampir 40 persen dari 2023.
Meski nilainya terus meningkat, penerapan royalti masih menuai pro dan kontra. Sebagian pelaku usaha menganggap beban biaya makin berat, sementara performer menilai pembagiannya belum seimbang.
Namun satu hal jelas, royalti musik di tanah air sedang naik gila-gilaan, dan pencipta lagu menjadi pihak yang paling untung dari tren ini. (*)