Hukrim

Pria di Sumbawa Diduga Setubuhi Anak Kandung Usia 6 Tahun, Terbongkar dari Video

Mataram (NTBSatu) – Entah apa yang dipikirkan FR, seorang bapak di Kecamatan Rhee, Kabupaten Sumbawa. Dugaannya, ia tega menyetubuhi anak kandungnya usia 6 tahun.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan membenarkan dugaan persetubuhan tersebut. “Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya kepada NTBSatu, Rabu, 20 Agustus 2025.

Kasus ini terungkap ketika ibu korban melihat sang anak sedang bermain ponsel milik suaminya. Setelah mengambil handphone, LS melihat beberapa video tidak senonoh korban dengan terduga pelaku.

Video itu sempat terhapus. Namun ibu korban berhasil memulihkannya. Setelah itu, memanggil dan meminta bantuan tetangga maupun Ketua RT. Mereka selanjutnya kasus ini kepolisian.

Setelah mendapatkan laporan, kepolisian bergerak mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku. “Kasusnya sekarang berjalan di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),” jelas Dilia.

IKLAN

Pengakuan pelaku kepada penyidik Polres Sumbawa, ia telah melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak tiga kali. Ia juga mengakui mengabadikan tindakannya dengan merekam menggunakan handphone.

“Kami sudah mengamankan barang bukti berupa ponsel. Kami akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan melalukan visum pada korban,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Back to top button