Kajati NTB: Penyidik Dalami Peran Pejabat Dikbud NTB Terkait Proyek “Siluman” Smart Class

Persoalan wanprestasi Smart Class juga bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Perusahaan PT Karya Pendidikan Bangsa menggugat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB Rp9,8 miliar. Menurut Enen, sidang perdata tersebut tidak mempengaruhi penyelidikan yang berjalan di Kejati NTB.
Ia menyebut, pengusutan kasus ini berangkat dari tidak terdaftarnya proyek pengadaan Smart Class berupa smart board dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dinas. Kendati demikian, bukan berarti kasus ini tidak mengandung unsur pidana lainnya, seperti adanya dugaan fee proyek. Itu lah yang masih pihak kejaksaan dalami.
Riwayat Kasus
Sebagai informasi, pemenang proyek lelang ini terpampang di akun LPSE Pemprov NTB. Menggiurkan bagi para kontraktor untuk berebut sebagai pelaksana. Apalagi sumber anggarannya tercantum jelas, dari APBD NTB 2024. Akhirnya, tiga rekanan masuk dalam kualifikasi.
Pertama, dengan PT Anugerah Bintang Meditama dengan nilai realisasinya Rp14.782.500.000. Kedua, PT Anugrah Pratama dengan nilai realisasinya sebesar Rp24.997.500.000. Ketiga, PT Karya Pendidikan Bangsa, dengan nilai realisasi Rp9.883.200.000.
Dari tiga kontrak ini, Petugas Biro PBJ hanya menerbitkan e-catalog permintaan barang untuk dua perusahaan. CV Anugerah Prtama untuk nilai pemesanan barang Rp24,9 Miliar dan PT Anugerah Bintang Meditama untuk nilai pemesanan barang Rp14,7 Miliar.
Namun anehnya, hanya rekanan terakhir yang terbit SP resmi dengan tanda tangan salah satu pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, LSW. Lengkap dengan logo dan stempel dinas.
Perusahaan itu adalah PT Anugerah Bintang Meditama. Perusahaan yang belakangan menjalin Kesepakatan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT. Asrii Berkah Mandiri.
Pengusaha itu yakin proyek itu memang ada, karena melihat langsung proyek Smart Class tayang di lelang LPSE. Terlebih, Surat Permintaan (SP) sudah terbit di e-catalog PT. Asrii Berkah Mandiri.
Semakin meyakinkan, karena SP tidak hanya terbit dalam format e-catalog, tapi juga dalam format lembaran dokumen perjanjian dengan tanda tangan kedua belah pihak.
Nama LSW tercantum di dokumen, membumbuhkan tandatangan atas nama Pemerintah Provinsi NTB. Sementara PT. Asrii Berkah Mandiri ditanda tangani Direktur inisial IT. Matrai 10.000 menempel di atas tanda tangan LSW, lengkap dengan cap basah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB. (*)