HEADLINE NEWSPemerintahan

Sengketa Lahan Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita, Pemprov Ngaku Punya Bukti Baru

Nursalim sangat optimis bisa mempertahankan lahan Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita. Hal ini berkaca dari kasus Poltekpar dan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) yang sebelumnya pernah ia tangani.

“Alhamdulillah berhasil. Siang malam kami mempertahankan Poltekpar. Begitu juga STPDN. keyakinan itu masih terpatri di saya,” tegasnya.

Dalam mengawal kasus ini, Pemprov NTB akan menggandeng pihak lain apabila itu dibenarkan oleh Undang-undang.

“Ini yang kami sedang diskusikan,” pungkasnya.

Putusan Kasasi

Sebelumnya, Pemprov NTB tanggapi putusan bebas pemohon kasasi Ida Made Singarsa, kasus pemalsuan surat lahan Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita di Jalan Udayana, Kota Mataram.

Di mana pada tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA), terdakwa, Ida Made Singarsa dibebaskan oleh Hakim MA.

Atas putusan itu, Pemprov NTB menduga adanya indikasi permainan dari mafia tanah yang mempengaruhi putusan tersebut.

“Kuat dugaan kami adanya indikasi permainan dari mafia tanah dalam putusan ini,” kata Kepala Biro Hukum Setda NTB, Lalu Rudy Gunawan kepada NTBSatu, Jumat, 13 Juni 2025.

Karena itu, Tim Kuasa Hukum Biro hukum, bertekad akan melakukan perlawanan, berjuang merebut kembali Gedung Wanita dan Bawaslu, dengan posisi sebagai penggugat, yaitu dengan cara melakukan gugatan baru terhadap Ida Made Singarsa.

“Karena kami yakin kalau surat yang digunakan oleh terdakwa Ida Made Singarsa tersebut memang palsu,” ujar Rudy. (*)

IKLAN
Laman sebelumnya 1 2

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button