HEADLINE NEWSHukrim

Jaksa Dalami Keterangan DPRD NTB Dugaan Korupsi Dana “Siluman” Pokir

Mataram (NTBSatu) – Penyelidikan dugaan korupsi dana “siluman” DPRD NTB tahun 2025, terus berjalan di Kejati NTB. Jaksa masih mendalami keterangan sejumlah saksi-saksi.

“Kita masih selidiki apa sih itu sebenarnya (permasalahannya),” tegas Kepala Kejati NTB, Wahyudi pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Ia menyebut, proses penyelidikan dugaan korupsi di tubuh DPRD NTB tersebut masih berjalan di pihak Pidana Khusus (Pidsus). Salah satu saksi yang diperiksa adalah Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda.

Permintaan keterangan tidak hanya selesai di sana. Sejumlah anggota dewan lainnya dan beberapa pejabat Pemprov NTB juga masuk radar pemeriksaan kejaksaan.

“Kita masih mintain keterangan ke teman-teman yang kita anggap mengetahui. Itu aja,” jelas pengganti Enen Saribanon ini.

IKLAN

Kendati demikian, Wahyudi tidak menjelaskan secara spesifik kapan perkara ini akan naik ke tahap penyidikan. Termasuk adanya indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam kasus tersebut. Yang jelas, tegasnya, proses penyelidikan masih berproses.

“Belum kita simpulkan. Karena (penyelidikan) berjalan terus,” tegasnya.

Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda sudah memberikan keterangan di Pidsus Kejati NTB pada Rabu, 13 Agustus 2025 kemarin.

“Dipanggil Kejaksaan Tinggi untuk memberikan keterangan. Alhamdulillah sudah saya selesaikan semuanya sebagai warga negara yang taat hukum saya datang memenuhi panggilan,” ujarnya kepada wartawan.

Selain Baiq Isvie, jaksa juga memeriksa sejumlah anggota dewan. Catatan NTBSatu, di antara DPRD NTB yang telah menjalani pemeriksaan yaitu, Indra Jaya Usman alias IJU, Abdul Rahim, Hamdan Kasim, Harwoto, Humaidi.

IKLAN

Berikutnya ada nama Ruhaiman, Marga Harun, dan Nanik Suryatiningsih. Selain memeriksa pihak legislatif, kejaksaan juga memeriksa memintai keterangan para pejabat Pemprov NTB. Salah satunya Kepala BPKAD NTB, Nursalim.

Sebagai informasi, jaksa mengusut dugaan korupsi dana pokir tahun 2025. Hal itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.

Dari kasus ini pun, sejumlah anggota dewan telah mengembalikan uang “siluman” senilai ratusan juta rupiah ke pihak Adhyaksa. (*)

Berita Terkait

Back to top button