
Oleh: Apriadi Abdi Negara – Eks Tim Hukum 99
Pelaporan Najamudin terhadap Gubernur NTB ke Polda NTB terkait pemangkasan anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) merupakan bentuk sesat pikir yang menyesatkan publik, mengaburkan hukum, dan mengabaikan etika kewargaan. Sebagai Mantan Anggota DPRD, ia seolah lupa bahwa kewenangan mengelola dan mengarahkan APBD telah berakhir sejak masa jabatannya selesai.
Yang paling ironis adalah pelaporan ini justru dilakukan atas dasar kebijakan efisiensi anggaran oleh Gubernur NTB, kebijakan yang sepenuhnya sah dan legal. Dalam struktur hukum tata negara Indonesia, kepala daerah adalah pemegang kuasa pengguna anggaran sekaligus pemimpin tertinggi dalam sistem pemerintahan daerah. Pasal 65 dan 316 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 menyebutkan secara eksplisit bahwa kepala daerah berwenang menetapkan kebijakan pelaksanaan APBD. Hal ini juga diperkuat oleh Permendagri No. 77 Tahun 2020 yang memberi ruang bagi Gubernur melakukan efisiensi anggaran sepanjang sesuai prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap RPJMD.
Sebaliknya, pokir Mantan Anggota DPRD yang coba dipaksakan masuk ke dalam APBD 2025 adalah bentuk intervensi yang ilegal dan tidak memiliki dasar konstitusional. Apalagi jika pokir tersebut dititipkan secara lintas dapil, tanpa keterlibatan publik, tanpa musrenbang, dan hanya mengandalkan jalur informal melalui dinas-dinas teknis. Ini adalah pelanggaran terhadap prinsip anggaran partisipatif dan akuntabel.
Secara logika, pelaporan ini juga mengandung tiga bentuk sesat pikir:
- False authority maksudnya Menampilkan identitas keagamaan dalam pelaporan hukum, seolah menambah bobot kebenaran dari tudingan yang tidak berdasar.
- False cause maksudnya Menyimpulkan bahwa efisiensi Gubernur adalah tindakan melawan hukum, padahal yang melanggar justru dorongan menitip pokir oleh pihak yang tak lagi berwenang.
- Argumentum ad populum maksudnya Mengklaim bahwa pokir adalah aspirasi rakyat padahal banyak disusun secara tertutup dan tak transparan.
Saya akan menyampaikan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi NTB hari Jumat ini. Isinya berupa daftar lengkap program pokir yang diduga dititipkan oleh mantan anggota DPRD periode 2019–2024, termasuk lokasi, dinas pelaksana, dan anggaran. Langkah ini penting untuk mendorong penegakan integritas dalam sistem penganggaran daerah dan melawan bayang-bayang kekuasaan yang mencoba hidup kembali melalui saluran anggaran.
APBD bukan warisan politik. Ia adalah dokumen milik rakyat, disusun berdasarkan kebutuhan objektif, bukan kehendak personal mantan pejabat. Bila Gubernur NTB berani menolak pokir titipan, itu adalah sikap konstitusional dan harus kita dukung. Yang patut dipersoalkan justru ketika mantan legislator masih merasa berhak mengatur anggaran tanpa jabatan, tanpa mandat.
Kita tidak boleh lagi membiarkan logika yang terbalik menjadi pembenaran. (*)