Pemerintahan

Tak Ada Sanggahan, LHP Dugaan Korupsi Lombok Sumbawa Motocross Segera Diserahkan ke Irjen Kemenpar

Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata NTB, Lalu Ahmad Nur Aulia mengatakan, temuan potensi kerugian negara kasus Lombok Sumbawa Motocross senilai Rp2,6 miliar. Hal ini sesuai NHP dari Inspektorat.

Pihaknya telah melaksanakan semua rekomendasi yang tertuang dalam NHP. Sudah dibentuk Lembar Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan temuan mencapai Rp2,6 miliar yang harus dikembalikan oleh pihak yang bersangkutan.

“NHP sudah, LHP sudah. Hasilnya 2,6, itu ada update-nya nanti, 2,6 itu temuan dari LHP itu menjadi dasar kita untuk berkomunikasi dengan orang yang terlibat untuk pengembalian kelebihan atau kekurangan pajaknya,” jelasnya.

Pengembalian akan dikirim langsung ke Pemerintah Pusat melalui akun virtual Irjen Kemenpar. Nomor VA akan dikirim setelah pihak yang bertanggung jawab siap mengembalikan temuan.

“Uangnya tidak di Dispar dulu, nanti minta Virtual Account (VA), bukti transfer-nya disampaikan,” sambung Aulia.

IKLAN

Mantan Kepala DPMPD Dukcapil itu mengungkapkan, semua pihak menerima rekomendasi NHP tanpa penolakan. Artinya, tidak ada yang menyanggah temuan dari Irjen Kemenpar.

Berdasarkan hasil rekomendasi, temuan itu di antaranya selisih pembayaran kepada penyedia senilai Rp1,2 miliar, kekurangan pajak Rp404 juta. Kemudian, selisih pembayaran oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI) senilai Rp601 juta, kekurangan pajak IMI NTB Rp356 juta. Serta, kelebihan perjalanan dinas senilai Rp6,2 juta. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button