Hukrim

Satu Lagi Tersangka Korupsi KUR BSI Bima Ditahan Jaksa

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejari Bima, menahan tersangka dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Bima Soetta 2.

“Hari ini penyidik Kejaksaan Negeri Bima telah melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama AM alias O,” kata Kepala Kejari Bima, Ahmad Hajar Zunaidi, Senin, 4 Agustus 2025.

Dalam kasus ini, AM berperan sebagai eksternal atau Offtaker (Avalist) di Bank Syariah Indonesia KC Bima Soetta 2.

Zunaidi menyebut, penyidik menahan AM di Rutan Kelas IIB Raba Bima selama 20 hari. Terhitung sejak tanggal 4 Agustus 2025 hingga tanggal 24 Agustus 2025 mendatang.

“Dan dapat diperpanjang,” ujarnya.

IKLAN

Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, jaksa telah menahan tiga tersangka. Mereka adalah pegawai bank yang bertugas sebagai Micro Business Representative inisial DI. Kemudian, tersangka R sebagai pihak yang membantu Offtaker/Avalist. Terakhir offtaker/avalist pada kantor cabang pembantu Bima Soetta 2 inisial DA.

Sebagai informasi, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dalam penyaluran KUR mikro dengan pola Angsuran Bayar Panen (YARNEN). Periodenya tahun 2021 sampai dengan 2022.

Dalam proses penyidikan, pihak kejaksaan telah memeriksa secara maraton saksi-saksi. Mulai dari pihak perbankan hingga penerima dana KUR dengan jumlah sedikitnya 100 orang.

Jaksa mencatat telah menerima penyerahan uang secara bertahap dari pihak nasabah maupun BSI. Nilainya Rp266,95 juta.

IKLAN

Kejari Bima menangani kasus ini karena adanya dugaan penyaluran yang tidak tepat sasaran dan penerima fiktif dengan total penyaluran Rp13 miliar. (*)

Berita Terkait

Back to top button