Apakah Rekening Haji Ikut Dibekukan Jika Tidak Aktif 3 Bulan? Ini Penjelasannya

Pihak bank juga aktif mendorong nasabah untuk rutin memperbarui data kepemilikan rekening. Tujuannya agar rekening tetap tercatat aktif dalam sistem dan tidak berisiko dibekukan.
Alasan Pembekuan Rekening
Sementara itu, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK menjelaskan, pembekuan rekening dormant sebagai tindakan perlindungan terhadap nasabah dari potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, pemblokiran rekening tidak aktif berangkat dari temuan praktik-praktik ilegal. Di antarnya, jual beli rekening, peretasan, dan penyalahgunaan data.
“Rekening nasabah diperjualbelikan, diretas, dana diambil dan hilang, penyalahgunaan rekening tanpa hak. Semua itu dilakukan untuk kepentingan ilegal,” ujar Ivan.
Sejak tahun 2020, PPATK telah menganalisis lebih dari satu juta rekening yang terindikasi untuk aktivitas kejahatan. Dari jumlah tersebut, lebih dari 150 ribu merupakan rekening nominee, yakni rekening atas nama orang lain yang diperoleh dengan cara melanggar hukum.
Tak hanya itu, PPATK juga mencatat lebih dari 50 ribu rekening dormant yang tiba-tiba menerima aliran dana mencurigakan, meskipun sebelumnya tidak ada aktivitas. (*)