Tok! Oknum Pimpinan Ponpes di Pringgarata Divonis 15 Tahun Penjara Dugaan Pelecehan Santriwati

Mataram (NTBSatu) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya memvonis oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Pringgarata, Lombok Tengah inisial MT 15 tahun penjara dalam kasus dugaan pelecehan santriwati.
Pembacaraan putusan berlangsung di Ruang Sidang PN Praya, pada Kamis sore, 31 Juli 2025 dalam perkara nomor: 77/Pid.Sus/2025/PN Pya.
“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak oleh tenaga pendidik, melanggar Pasal 81 ayat (2) jo (3) UU Perlindungan Anak,” Kata Ketua Majelis Hakim, Ika Dhianawati.
Selain itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penutut Umum (JPU) menutut terdakwa MT dengan vonis 19 tahun penjara.
Pertimbangan hakim berdasarkan hasil visum et repertum dari RS Bhayangkara Mataram. Hasil tersebut memuat pengakuan korban, pesertubuhan dua kali oleh terdakwa pada 2021 dan 2022. Serta, diperkuat oleh surat perdamaian dan BAP korban dan pelapor (ayah korban).
Apresiasi Kuasa Hukum Korban
Vonis ini menjadi sinyal penting bagi upaya perlindungan anak dan penegakan hukum di lembaga pendidikan keagamaan.
“Langkah tegas tim penyidik, jaksa, dan hakim di Lombok Tengah patut diapresiasi, terutama di tengah lemahnya peran Kemenag NTB. Putusan ini memberi efek jera dan dorongan nyata bagi pengurus Ponpes, untuk menghentikan kekerasan yang masih marak terjadi,” kata Kuasa Hukum Korban, Yan Mangandara Putra.
Di akhir persidangan, terdakwa maupun penutut umum sama-sama menyatakan banding atas putusan tersebut.
Kasus ini mendapat perhatian publik sejak mencuat pada Januari 2025. Bahkan dalam proses persidangan, sempat terjadi hambatan serius, seperti saksi yang mencabut keterangan hingga intimidasi terhadap korban dan tim advokasi.
Berita sebelumnya, tersangka telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Lombok Tengah dan langsung dilakukan penahanan. Hal itu setelah pihak keluarga melaporkan MT karena melakukan pelecehan seksual, hingga menyetubuhi sejumlah santriwati yang merupakan anak di bawah umur.
Oknum pimpinan Ponpes di Pringgarata, Lombok Tengah itu melancarkan aksi bejatnya di dalam lingkungan pondok pesantren sejak tahun 2023 lalu. Di antara korban sudah ada yang pelaku setubuhi sejak kelas 3 SMP hingga 1 SMA.
Modus pelaku tidak menggunakan pendekatan agama, tetapi meminta santriwati membersihkan ruangan atau membantu dapur. Saat itu, pelaku melancarkan aksinya dengan tiba-tiba memeluk dan menyentuh bagian sensitif korban. (*)