Polisi Jerat Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi dengan Empat Pasal, Pengacara: Tak Relevan

Mataram (NTBSatu) – Salah satu tersangka kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, Misri menjalani pemeriksaan di Dit Reskrimum Polda NTB, Selasa 29 Juli 2025.
Misri menjalani pemeriksaan ketiga ini dengan didampingi penasihat hukumnya. Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar menyebut, penyidik menambahkan pasal terhadap kliennya.
“Pasal 338 KUHP pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang dan/atau Pasal 359 Jo. Pasal 55 KUHP turut serta karena kelalaian mengakibatkan kematian orang lain dan/atau Pasal 221 KUHP menghalang-halangi penyidikan,” beber Yan.
Dengan begitu total pasal yang penyidik sangkakan sebanyak 4. Kendati demikian, kuasa hukum menilai belum melihat korelasi seluruh pasal dengan perbuatan Misri saat di kejadian.
Menurutnya, Misri jelas bukanlah pelaku. Karena ia tidak memiliki motif dan tak mungkin memiliki tenaga untuk melakukan kekerasan terhadap anggota Propam Polda NTB tersebut.
Saat kejadian, sambung Yan, kliennya pergi ke kamar mandi yang letaknya paling belakang villa di belakang tempat tidur. Sedangkan kolam berada di depan.
“Jadi, saat itu M sedang mandi dandan dan ganti pakaian lebih 20 menit di waktu yang diperkirakan menjadi waktu kematian korban. Sehingga benar-benar tidak mendengar apalagi melihat,” jelas Yan.
Sementara kuasa hukum lainnya, Andre Safutra menyebut, Misri mendapatkan 12 pertanyaan dari penyidik. Pada pokoknya sang klien tidak melihat Ipda Haris Chandra melakukan kekerasan ke korban.
“M menjelaskan ada komunikasi chat dan telpon via WA antara dirinya dengan Kompol YG tanggal 15 sampai dengan 26 April 2025. Dari sebelum M ke Lombok sampai ia pertama diperiksa di Polda NTB. Bukti itu ada di hp miliknya yang telah disita,” ujarnya. (*)