Pemerintahan

Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu di 7 Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Tertinggi Rp4,9 Juta

Mataram (NTBSatu) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), resmi membuka skema PPPK Paruh Waktu berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

Sistem PPPK Paruh Waktu dirancang untuk memberikan pengakuan dan legalitas status bagi tenaga kerja honorer, sekaligus menjamin pembayaran gaji secara langsung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Salah satu provinsi yang telah mengadopsi kebijakan ini adalah Kepulauan Riau (Kepri).

Gaji Tembus Rp4,9 Juta di Kepri

Menariknya, meski hanya menjalankan tugas secara paruh waktu, para PPPK ini tetap menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi. Mereka juga berhak menerima sejumlah fasilitas, seperti:

  • Gaji bulanan tetap sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Nomor Induk PPPK resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN);
  • Evaluasi kinerja berkala melalui Sistem Kinerja Pegawai (SKP);
  • Kontrak kerja selama satu tahun yang dapat diperpanjang sesuai evaluasi.

Berdasarkan ketentuan dari Kemenpan RB, besaran gaji PPPK Paruh Waktu terhitung melalui dua opsi. Pertama, menyesuaikan dengan honor terakhir sebagai tenaga honorer. Kedua, mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di tempat bekerja.

IKLAN

Jika skema UMK, maka nilai gaji akan mengacu pada standar upah minimum di masing-masing wilayah. Artinya, semakin tinggi UMK suatu daerah, semakin besar pula penghasilan PPPK Paruh Waktu.

Provinsi Kepulauan Riau terdiri dari tujuh kabupaten/kota, dan masing-masing memiliki besaran UMK berbeda. Angka ini berpotensi menjadi acuan gaji bagi PPPK Paruh Waktu yang ditempatkan di daerah tersebut. Berikut rincian lengkapnya:

  1. Kota Batam – Rp4.989.600 (Tertinggi di Provinsi Kepri);
  2. Kabupaten Bintan – Rp4.207.762;
  3. Kabupaten Kepulauan Anambas – Rp4.084.919;
  4. Kabupaten Karimun – Rp3.956.475;
  5. Kabupaten Natuna – Rp3.628.002;
  6. Kota Tanjungpinang – Rp3.623.654;
  7. Kabupaten Lingga – Rp3.623.654.

Dengan rincian tersebut, Kota Batam menjadi wilayah dengan gaji PPPK Paruh Waktu tertinggi di Kepri, yaitu hampir mencapai Rp5 juta per bulan. Sementara itu, gaji terendah berada di Kabupaten Lingga dan Tanjungpinang, yakni sebesar Rp3.623.654 per bulan. (*)

Berita Terkait

Back to top button