BKD Kota Mataram Targetkan Pemasukan Rp29 Miliar, Penunggak PBB Siap-siap Disegel

Mataram (NTBSatu) – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram mengambil langkah tegas terhadap penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Salah satu bentuk tindakan adalah penyegelan aset milik wajib pajak yang tidak kooperatif.
“Yang masih membandel, akan kita segel. Sudah cukup diberi peringatan berkali-kali, tapi tetap tak ada itikad baik untuk bayar pajak,” tegas Kepala Bidang Penagihan dan Penyuluhan BKD Kota Mataram, Ahmad Amrin, Jumat, 25 Juli 2025.
Penyegelan ini, kata Amrin, terhadap objek pajak dengan tunggakan lama yang tetap tidak dibayarkan meski sudah diberi surat peringatan dan ditagih berulang kali.
Salah satu kasus mencolok adalah seorang wajib pajak besar di kawasan Sweta dengan tunggakan mencapai Rp800 juta, termasuk dendanya. BKD memastikan, akan segera melakukan penyegelan dalam waktu dekat.
“Jumlah tunggakan ini jelas mengganggu capaian pendapatan daerah. Kami akan tempelkan segel dalam waktu dekat,” katanya.