Hukrim

Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Brigadir Nurhadi ke Polda NTB

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, mengembalikan berkas tersangka kematian Brigadir Muhammad Nurhadi ke Dit Reskrimum Polda NTB.

“Hari ini P-19,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera, Kamis, 17 Juli 2025.

Di kasus ini, penyidik Dit Reskrimum Polda NTB menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan perempuan bernama Misri.

Namun, kepolisian tak menjelaskan secara spesifik bagaimana modus dan motif di balik kematian Brigadir Nurhadi.

“Jadi, ada banyak seperti yang disampaikan ibu (Enen Saribanon, eks Kajati NTB) kemarin. Pembunuhan itu terkait apa, belum (terjawab),” jelas Efrien.

IKLAN

Enen sebelumya menyebut pihaknya tidak menemukan uraian kasus secara detail. “Yang menjadi permasalahan dari kasus pembunuhan itu apa. Belum ada,” sentilnya.

Menyinggung apakah ada perubahan pasal pembunuhan, seperti mengarah Pasal 338 atau 340, Enen menyebut itulah sebagai salah satu petunjuk jaksa.

“Bisa 338 dan 480. Kalau memang udah ada kasusnya, rangkaiannya kami bisa memutuskan, membuat apakah ini sudah direncanakan atau hanya pembunuhan sesaat pada saat itu,” tegasnya.

Ia memastikan Pasal 351 bisa saja diberlakukan. Apalagi ada bukti mayat almarhum dan terduga pelaku kematian Brigadir Nurhadi. Kemudian adanya hasil visum yang menyebut adanya dugaan kekerasan.

Kendati demikian, sambung Enen, penyidik tidak menjelaskan motif dan modus di balik kematian bapak dua anak tersebut.

IKLAN

“Kenapa untuk dilakukan (dugaan penganiayaan) itu? Belum tergambar dalam berkas perkara. Motif dan modusnya. Siapa pelaku eksekusi? Karena dalam CCTV, berkas perkara belum tergambar,” tegas Enen.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Back to top button