Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Brigadir Nurhadi ke Polda NTB

Polda Sebut Berkas Telah Rampung
Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat beberapa waktu lalu menjelaskan, berkas ketiga tersangka telah rampung. Penyidik telah menyerahkannya ke kejaksaan.
“Kita tinggal tunggu arahan kejaksaan,” katanya.
Syarif menjelaskan, penetapan tersangka berangkat dari adanya hasil eksomasi.
Kendati tidak menyebut siapa yang diduga mencekik korban, namun penyidik dalam kasus ini memeriksa 18 saksi dan sejumlah ahli. Di antaranya, ahli poligraf, ahli Labfor Bali. Syarif menjelaskan, bahwa para ahli tidak berkaitan dengan penyidik maupun tersangka.
“Masing-masing tersangka dilakukan pemeriksaan analisis di suatu tempat yang tenang. Secara umum hasilnya keempatnya, indikasi berbohong terkait dengan peristiwa yang terjadi di Villa Tekek,” ujar Syarif.
Pihak Dit Reskrimum juga turut memeriksa ahli pidana. Sama seperti lainnya, ahli pidana tidak berkaitan dengan Polda NTB maupun tersangka. Hasilnya, ia menyebut bahwa kasus ini bisa berlanjut.
“Akhirnya kita menggelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” katanya. (*)