Polisi Bongkar Perusahaan di Balik Pengurangan Takaran MinyaKita di Lombok

Praktik Mulai Sejak Awal 2025
Senada dengan Kapolresta, Kanit Tipidter Sat Reskrim, Ipda Iman Arsyhafdi Ismail menyebut, praktik Nyoman Putra dan bawahannya sudah berjalan beberapa bulan. Tepatnya awal tahun 2025.
Kepolisian mengusut kasus ini setelah mencuat di kalangan masyarakat pada Ramadan lalu. “Karena kasus ini sudah beredar luas. Ini kasus se-Indonesia, tidak hanya di Lombok. Sementara pengemasan mulai di awal tahun 2025,” jelasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili mengaku, dalam penanganan kasus ini pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan.
“Ini menjadi atensi Presiden (Prabowo Subianto) kaitan dengan pangan dan dapur umur. Kita perketat dari segi hukum,” ucap Regi.
Koordinasi dengan dinas tak sebatas itu saja. Penyidik bahkan memeriksa ahli dari pihak Dinas Perdagangan Kota Mataram. Hasilnya, unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terlihat jelas.
“Ketika ada lima liter, kurang satu ons saja sudah melanggar konsumen,” beber Mantan Kasat Reskrim Polres Sumbawa ini.
Menyinggung apakah perusahaan akan disegel. Regi mengaku akan melakukan gelar terlebih dahulu. Pertimbangannya berkaitan dengan kemanusiaan. Karena CV Putra Jaya Kencana memiliki sejumlah karyawan.
“Paling yang kami tindaklanjuti secara hukum adalah owner atau atasan. Yang jelas tersangka kita tahan,” tutupnya. (*)