Polisi Bongkar Perusahaan di Balik Pengurangan Takaran MinyaKita di Lombok

Mataram (NTBSatu) – Polresta Mataram membongkar praktik pengurangan isi MinyaKita oleh perusahaan CV Putra Jaya Kencana. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Hendro Purwoko mengatakan, praktik culas ini terungkap setelah anggota Unit Tipidter Sat Reskrim mendapatkan informasi peredaran minyak goreng merek MinyaKita. Perusahaan yang memproduksi adalah CV Putra Jaya Kencana.
Dalam per kemasan tertulis bahwa isi minyak sebanyak 2 liter dan 5 liter. Namun berdasarkan pengakuan masyarakat isi MinyaKita rupanya kurang dari yang tercantum.
“Setelah mendapatkan informasi, anggota Unit Tipidter melakukan penyelidikan. Kita telah menemukan minyak goreng merek MinyaKita produksi CV Putra Jaya Kencana,” kata Kombes Hendro, Rabu, 16 Juli 2025.
Kepolisian selanjutnya membawa minyak goreng kemasan ke Dinas Perdagangan Kota Mataram. Tujuannya untuk dilakukan penelitian terkait jumlah (isi) takaran MinyaKita.
Benar saja, hasil pemeriksaan dinas bahwa setiap bungkus tidak sesuai dengan tulisan yang tertulis dalam kemasannya. “Ternyata kurang dari 2 liter. Dengan adanya kejadian tersebut masyarakat selaku konsumen merasa rugi,” jelas Kapolresta.
Pihak perusahaan, sambung Hendro, memproduksi dan mengedarkan (menjual) MinyaKita di wilayah Pulau Lombok.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, kepolisian menetapkan bos CV Putra Jaya Kencana, I Nyoman Putra Astawa sebagai tersangka.
Polisi menyangkakan tersangka dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Penyidik Unit Tipidter kemudian mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 586 kemasan minyakita ukuran 2 liter dan enam jerigen ukuran 5 liter. Berikutnya sejumlah nota pembelian, tiga unit timbangan digital, tujuh mesin pengisian MinyaKita, dua tangki stainles.
“20 jerigen ukuran 4,5 liter, spidol, stempel. Satu unit mobil merek Mitsubishi dan satu unit mobil merek Isuzu,” jelas Kombes Hendro.