Kabiro Ekonomi NTB Minta Penangguhan Penahanan, Alasan Baru Operasi Daging Tumbuh

Penetepan Tersangka dan Penahanan
Polisi menahan Mantan Kadis Koperasi dan UMKM NTB itu sebagai tersangka kasus masker Covid-19 tahun 2020 pada Senin, 14 Juli 2025 di Rutan Polresta Mataram. Penahanan setelah penyidik memeriksa Wirajaya Kusuma selama beberapa jam dan mengecek kesehatannya di RS Bhayangkara.
AKP Regi Halili sebelumnya menjelaskan, panggilan dan pemeriksaan terhadap keenam tersangka dilakukan secara bertahap. Satu per satu.
“Jadi, satu per satu. Minggu ini ada kita panggil, Minggu depan juga ada,” ucapnya.
Dalam kasus ini, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka adalah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim pun sampai ke Pulau Sumbawa untuk kembali memintai keterangan para pekaku usaha. Keterangan para saksi sesuai dengan pengakuan mereka sebelumnya.
“Tidak ada perubahan. Hanya kita pertajam saja lagi,” ujar Regi.
Selain Wirajaya Kusuma Polresta Mataram juga menetapkan tersangka Kamaruddin, Chalid Tomassong Bulu, M Haryadi Wahyudin, Rabiatul Adawiyah. Terakhir Mantan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany.
Penyidik menerapkan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai informasi, pengadaan masker Covid-19 periode 2020 ini menggunakan dana pusat senilai Rp12,3 miliar. Angka itu dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi. Muncul dugaan mark up harga dalam pengadaan tersebut.
Dari kasus ini muncul kerugian keuangan negara sebesar Rp1,58 miliar. Angka itu berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. (*)