HEADLINE NEWSPemerintahan

Dua Pejabat Pemprov NTB Ditahan Dugaan Korupsi, Opsi Pemecatan Belum Terpikirkan

Mataram (NTBSatu) – Dua pejabat Pemprov NTB ditahan dalam kasus dugaan korupsi. Kedua pejabat tersebut adalah Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, Wirajaya Kusuma dalam kasus dugaan korupsi masker Covid-19.

Sementara satunya lagi adalah Kepala UPTD Gili Tramena, Mawardi Khairi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan eks lahan Gili Trawangan Indah (GTI), Lombok Utara.

Keduanya ditahan hari ini Senin, 14 Juli 2025. Wirajaya ditahan di Polres Kota Mataram. Sedangkan, Mawardi ditahan di Lapas Lombok Tengah.

Soal penahanan dua pejabatnya ini, Pemprov melalui Kepala Dinas Kominfotik NTB, Yusron Hadi mengaku, pihaknya belum baru mengetahui kabar penahanan itu dari pemberitaan media.

“(Kami) belum menerima pemberitahuan secara resmi,” kata Yusron.

IKLAN

Namun, jika pemberitaan itu benar, Pemprov NTB tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah atas dugaan tindak pidana kepada dua ASN tersebut.

“Karena proses hukumnya masih berlangsung, tapi kami tegaskan, Pemprov NTB tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan,” tegasnya.

Terhadap penahanan dua pejabat itu, Pemprov NTB belum kepikiran melakukan pembebasan tugas kepada yang bersangkutan. Menyusul kasus ini masih dalam proses.

Di samping itu, pemberhentian seseorang dalam jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mudah. Artinya, ada aturan tersendiri yang mengatur tentang proses tersebut.

“Saya kira kita tunggu kepastian resmi dan dalam prosesnya Pemprov tentu akan mengambil langkah terbaik sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

IKLAN

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button