Polda NTB Serahkan Berkas Tersangka Pencabulan Mahasiswi “Walid” UIN Mataram

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Dit Reskrimum Polda NTB menyerahkan berkas oknum dosen “Walid” Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Wirawan Jamhuri ke kejaksaan.
“Sudah kirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, Jumat, 11 Juli 2025.
Saat ini penyidik kepolisian masih menunggu arahan dari pihak Adhyaksa. Apakah jaksa sudah menyatakan lengkap atau harus melengkapi beberapa petunjuk.
“Iya, kita masih menunggu petunjuk jaksa,” ucapnya.
Sementara, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Efrien Saputera mengaku belum mendapatkan informasi terkait pelimpahan berkas “Walid” UIN Mataram tersebut.
“Saya cek dulu ya,” ujarnya kepada NTBSatu.
Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat sebelumnya menjelaskan, dalam kasus ini kepolisian menggandeng ahli pidana dan psikologi. Sementara terkait pemeriksaan tersangka, saksi dan korban sudah rampung.
Tersangka “Walid” UIN saat ini masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB sejak Jumat, 23 Mei 2025.
“Pelaku sudah kami tahan,” jelasnya.
Wirawan menjadi tersangka setelah melecehkan sejumlah mahasiswi. Di antara mereka ada juga yang merupakan penerima beasiswa Bidikmisi.
Pelaku menjalankan aksi bejatnya sejak tahun 2021-2024. Aksinya dilakukan dengan memanfaatkan dirinya sebagai Sektaris Ma’had Al-Jami’ah UIN Mataram.
Dalam proses penanganan kasus ini, kepolisian telah memeriksa lima korban dan dua saksi. Mereka semua merupakan mahasiswi. Selain itu, penyidik juga melakukan olah TKP.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf c atau huruf a jo Pasal 15 Ayat (1) huruf b atau huruf e UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)