Pemerintahan

Pajak Bahan Bakar di NTB Bocor Rp100 Miliar, Banyak Perusahaan Salah Bayar

Mataram (NTBSatu) – Sebesar Rp100 miliar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di NTB diduga bocor. Salah satu penyebabnya, banyaknya perusahaan yang salah bayar.

“Berdasarkan hasil perhitungan sementara kebocoran PBBKB ini mencapai Rp100 miliar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, Fathurrahman, Kamis, 10 Juli 2025.

Adapun 10 perusahaan salah bayar pajak, yaitu perusahaan yang pengelolaan pajaknya self assesment atau penilaian secara mandiri, sehingga pemerintah menunggu laporan pembayaran pajak tersebut.

Salah satunya adalah Pertamina Patra Niaga, membayar pajak di Surabaya, padahal suplai bahan bakar untuk wilayah NTB.

“Pemprov NTB sudah berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Timur untuk mengembalikan pajak salah bayar itu ke NTB,” kata Fathurrahman.

IKLAN

Salah setor pajak BBKB ini juga sudah diakui oleh PT Pertamina Patra Niaga. Untuk itu Pemprov NTB terus melakukan koordinasi dengan perusahaan dan Pemprov Jatim.

“Kami juga sudah komunikasi ke Jatim untuk pelimpahan kembali ke NTB. Ini data awal yang kita peroleh. Ini kita analisa. Karena Pertamina ini kan memberlakukan tiga zona. Kita masuk zona tiga,” katanya.

Untuk menarik kembali pajak BBKB yang bocor alias salah bayar ini, Pemprov NTB akan berkomunikasi kembali dengan Direktorat Jenderal Pajak. Tim juga terus melakukan audiensi ke perusahaan yang bersangkutan untuk membayar PPN besaran pajak BBKB ke Pemprov NTB.

“Jadi dengan Pertamina dan Pemprov Jatim sudah kita bertemu. Patra Niaga juga sudah menyodorkan angka,” tuturnya.

Asisten I Setda NTB ini mengatakan, kebocoran pajak ini sudah terjadi sejak tahun 2020-2025 ini, sehingga ini menjadi bahan evaluasi Pemerintah Provinsi NTB untuk memaksimalkan potensi pajak.

IKLAN

“Ini hasil evaluasi saya selama di Bappenda, perusahaan yang membayar PBBKB ini modelnya self assesment atau yang melapor sendiri,” ujarnya.

Mencegah terjadinya kebocoran ini juga, pemerintah membentuk Satgas Pengawasan PBBKB, di dalamnya ada dari Kanwil Perpajakan NTB. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button