Hukrim

Kuasa Hukum Kompol IMY Pertanyakan Fakta dan Dasar Hukum Penetapan Tersangka

Mataram (NTBSatu) – Kuasa Hukum Kompol IMY, tersangka kematian Brigadir Nurhadi mempertanyakan siapa pelaku sesungguhnya di balik kematian korban di Gili Trawangan, Lombok Utara.

“Kami tidak tahu apa yg menjadi dasar Polda NTB menetapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP kepada klien kami,” ujar Kuasa Hukum Kompol IMY, Hijrat Prayitno, Senin, 7 Juli 2025.

Apalagi, sambung Hijrat, berdasarkan keterangan pers pada Jumat, 4 Juli 2025 lalu tidak menjelaskan secara spesifik siapa pelaku yang menghabisi nyawa Brigadir Nurhadi.

“Peristiwanya bagaimana? Yang dijelaskan hanya penyebab. Ahli forensik hanya menjelaskan kematian bukan siapa pelaku,” tegasnya.

Saat kejadian, menurut kuasa hukum, Kompol IMY berusaha menyelematkan korban dengan mengangkatnya dari dasar kolam. Kemudian memberikan bantuan berupa bantuan pernafasan.

“Klien kami yang membawa ke klinik dengan segala upaya untuk menyelamatkan almarhum,” ucapnya.

Menyinggung apakah akan mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka, kuasa hukum mengaku akan melakukan kajian terlebih dahulu.

“Belum bisa kami jawab. Masih kami pertimbangkan,” ujar Suhartono, Kuasa Hukum IMY lainnya.

Yang jelas, saat pemeriksaan di Dit Reskrimum Polda NTB, penyidik telah menawarkan kepada kliennya untuk mengajukan saksi yang menguntungkan.

Hasilnya, mereka pun memberikan beberapa nama. Di antaranya, tersangka HC, M, dan personel Polda NTB inisial N. Termasuk ahli pidana, Prof. Amiruddin dari Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram).

“Apakah nanti diakomodir oleh penyidik, kami belum tahu,” ungkap Hartono, sapaan akrabnya.

Namun di hari Jumat, dari Polda NTB mengajukan berkas kliennya tahap satu ke Kejati NTB.

Penyidik memeriksa saksi ahli pidana yang menguntungkan tersangka pada Kamis lalu. Sementara dalam keterangannya, Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat berkas IMY telah tahap satu di Kejati NTB.

“Kami sejauh ini belum tahu, apakah berkas menyusul atau bagaimana,” ucapnya sembari mendorong agar penyidik bekerja profesional dalam menangani kasus ini.

Ia kembali menyinggung terkait dengan pernyataan Ahli Forensik di Polda NTB. Kuasa hukum mempertanyakan apakah apakah masing-masing alat bukti sudah mengerucut siapa pelakunya.

“Apakah dari alat bukti sudah terang? Karena penetapan tersangka dan penahanan (seharusnya) sudah ada siapa pelakunya,” ujarnya.

Penahanan Tersangka

Sebagai informasi, Polda NTB menahan tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi, Kompol IMY dan Ipda HC pada Senin, 7 Juli 2025.

“Kami tahan di Tahti Polda NTB selama 20 hari ke depan. Sesuai SPHan nomor 81 dan 82,” kata Kasubdit III Jatanras, Dit Reskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan.

Penahanan keduanya secara terpisah pada lantai 2 di kamar nomor 4 dan 5. Penyidik menahan kedua atasan Brigadir Nurhadi setelah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Termasuk pemeriksaan kesehatan.

“Jadi, yang bersangkutan dalam kondisi sehat,” jelasnya.

Menurut Catur, pihaknya melakukan penahanan berdasarkan berbagai pertimbangan. Ia enggan menyebut lebih luas, menyusul kasus masih berjalan di tahap penyidikan.

“Ini strategi penyidikan. Jadi tidak bisa dijelaskan ke media,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, kepolisian menerapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP kepada ketiga tersangka.

Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Kompol IMY, Ipda HC, dan perempuan inisial M berdasarkan hasil eksomasi.

Kendati tidak menyebut siapa yang diduga mencekik korban, namun penyidik dalam kasus ini memeriksa 18 saksi dan sejumlah ahli. Di antaranya, ahli poligraf, ahli Labfor Bali.

Pihak Dit Reskrimum juga turut memeriksa ahli pidana. “Akhirnya kita menggelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” katanya.

Kini berkas perkara sudah rampung. Penyidik telah menyerahkannya ke kejaksaan. (*)

Berita Terkait

Back to top button