Polisi Tahan Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Dit Reskrimum Polda NTB resmi menahan Mantan Bupati Lombok Tengah, Suhaili Fadhil Thohir (FT), tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.
Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat membenarkan penahanan Bupati Lombok Tengah dua periode tersebut. Terhitung sejak Selasa, 1 Juli 2025.
“Hari ini (ditahan),” katanya.
Keterangan kepolisian dibantah kuasa hukum Suhaili, Abdul Hanan. Saat ini kliennya menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara karena sakit jantung.
“Sakit parah. Sakit jantung sama komplikasi gula daerah,” ucapnya kepada NTBSatu.
Menyinggung apakah nantinya akan mengajukan keringanan dengan menjadi tahanan kota, Hanan mengaku belum memikirkannya. “Kalau yang itu, nanti,” ucapnya.
Status penanganan kasus dugaan penipuan tersebut memasuki babak akhir. Jaksa peneliti sudah menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
Penyidik kini tinggal menindaklanjuti hal tersebut ke tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum. Langkah itu rencananya akan berlangsung pada Kamis, 3 Juli 2025 mendatang.
Sebagai informasi, Suhaili dilaporkan rekan bisnisnya, Vega melalui kuasa hukumnya Erles Rareral pada Juli 2024 lalu. Kaitannya dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian Vega mencapai Rp1,5 miliar.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan, polisi kemudian menaikkan status laporan ini menjadi penyidikan setelah menemukan ada indikasi perbuatan melawan hukum. (*)