Ekonomi Bisnis

Profil QRIS dan GPN yang Ditakuti Amerika Serikat

GPN Indonesia

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017, Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) adalah sistem untuk memproses seluruh transaksi pembayaran ritel domestik.

Sistem ini melalui interkoneksi dan interoperabilitas antar penyelenggara serta instrumen pembayaran.

Tujuannya adalah menciptakan sistem pembayaran yang lancar, aman, efisien, dan andal. GPN juga untuk merespons kemajuan teknologi dan inovasi dalam sistem pembayaran.

GPN mencakup banyak aspek, mulai dari interkoneksi switching, interoperabilitas kanal pembayaran seperti ATM, EDC, agen, dan payment gateway. Juga termasuk interoperabilitas instrumen seperti kartu ATM dan kartu debit.

Semua transaksi domestik wajib melalui sistem ini. Tujuannya untuk menjaga ketahanan dan daya saing sistem pembayaran nasional.

IKLAN

Dalam GPN, terdapat tiga jenis penyelenggara utama, yaitu Lembaga Standar, Lembaga Switching, dan Lembaga Services. Setiap lembaga memiliki syarat dan fungsi masing-masing.

Selain itu, ada pihak yang terhubung dengan GPN seperti penerbit, acquirer, dan penyelenggara payment gateway. Semua pihak ini wajib mengikuti standar dan aturan yang Bank Indonesia tetapkan..

Bank Indonesia mengatur ketat struktur kepemilikan dan persyaratan lembaga dalam GPN. Misalnya, pemilik Lembaga Switching harus mayoritas oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atau Badan Hukum Indonesia (BHI).

IKLAN

Semua transaksi harus selesai (setelmen) di Bank Indonesia. BI juga melakukan pengawasan dan menetapkan sanksi jika terjadi pelanggaran.

Dengan GPN, sistem pembayaran nasional menjadi lebih efisien, terstandar, dan melindungi kepentingan publik serta industri. (*)

Laman sebelumnya 1 2 3

Alan Ananami

Jurnalis Nasional

Berita Terkait

Back to top button