Mengenal QRIS
Mengutip dari materi sosialisasi resmi Bank Indonesia, QRIS adalah standar nasional QR Code untuk pembayaran yang pengembangannya bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).
QRIS dirancang agar semua aplikasi pembayaran digital bisa menggunakan satu kode QR yang sama.
Dengan cara ini, pengguna dan pelaku usaha tidak perlu lagi memiliki atau menyediakan banyak QR dari berbagai penyedia layanan.
QRIS mengusung semangat inklusi keuangan, karena penggunaannya bisa siapa saja dari usaha mikro hingga pelanggan dari luar negeri.
Metode pembayaran ini berdasarkan standar internasional EMVCo, sehingga mendukung interoperabilitas antar penyelenggara dan negara.
Sistem ini terdiri dari model Merchant Presented Mode (MPM), yakni penjual menyediakan QR Code. MPM juga terbagi ke dalam dua jenis, yaitu MPM Static (pencetakan kode satu kali dan pembeli mengisi nominal) dan MPM Dynamic (hasil kode saat transaksi dan pengjual mengisi nominal).
Mekanisme transaksi QRIS secara push payment maupun pull payment tergantung siapa yang memulai transaksi.
Manfaat QRIS sangat luas, baik untuk konsumen maupun pelaku usaha. Konsumen cukup memindai satu jenis QR untuk berbagai aplikasi pembayaran tanpa biaya tambahan.
Sementara itu, merchant mendapat banyak keuntungan seperti efisiensi pengelolaan uang tunai, menurunnya risiko kehilangan atau uang palsu, pencatatan transaksi otomatis, dan peluang membangun profil kredit untuk akses pembiayaan.
Implementasi QRIS secara nasional pada 1 Januari 2020, dengan masa transisi sebelumnya.
Saat ini, wisatawan juga bisa menggunakan QRIS dengan aplikasi pembayaran yang mendukung standar EMVCo. Penggunaan QRIS tidak hanya mempermudah transaksi, tetapi juga mendukung sistem pembayaran nasional yang efisien, aman, dan inklusif.