Mataram (NTB Satu) – Masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Aktivitas (ALPA) NTB mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB agar memeriksa pihak PT. AMG. Desakan itu terkait dugaan suap dan kerugian negara yang timbul dari operasional tambang pasir besi di Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi NTB segera memanggil, memeriksa dan menetapkan Direktur PT. AMG sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi pasir besi di Lombok Timur,” tegas koordinator umum (Kordum), Herman dalam orasinya di depan Gedung Kejati NTB, Rabu, 1 Maret 2023.
Pasalnya, hingga sekarang PT. AMG belum juga dipanggil Kejati NTB. “Padahal selama bertahun-tahun PT. AMG mengeruk sumber daya kami,” ungkap Herman.
Selama itu juga, lanjut Herman, kenyamanan dan keamanan masyarakat wilayah Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur terganggu.
Herman mengaku, berdasarkan temuan dengan rekan-rekannya, PT. AMG sejak beroperasi tidak pernah memberikan kontribusi bagi negara maupun pemerintah daerah.
“Tidak pernah menyetorkan royalti dan pajak tambang pasir besi ke dalam kas negara maupun daerah,” katanya.
Massa aksi juga mengatakan, PT. AMG tidak mampu menunjukkan ke publik dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB). Padahal, dokumen tersebut sangat penting untuk menghitung besaran royalti sebuah perusahaan penambangan kepada negara.
“Tidak adanya dokumen RKAB ini, kami menyimpulkan bahwa masalah administrasi inilah jadi salah satu pintu masuknya unsur tindak pidana korupsi,” jelas Herman.