BERITA NASIONAL

Mengenal Sejarah May Day di Indonesia, Jejak Pemberontakan Buruh Sejak 1916

Jakarta (NTBSatu) – Hari Buruh atau May Day diperingati pada tanggal 1 Mei setiap tahunnya di seluruh dunia. Peringatan ini untuk menghormati sekaligus mengenang perjuangan para buruh melawan pelanggaran hak-hak mereka.

Peringatan ini berkaitan dengan gerakan buruh pada abad ke-19 di Amerika Serikat yang menuntut hak-hak pekerja.

Perjuangan buruh di Indonesia juga memiliki sejarah yang panjang, yang tak lepas dari peran para tokoh dan organisasi buruh.

Lantas, bagaimana sejarah Hari Buruh Internasional dan di Indonesia? Simak penjelasan berikut:

Berawal di Amerika

Mengutip dari berbagai sumber, Hari Buruh Internasional memiliki akar sejarah di Amerika Serikat. Pada 1 Mei 1886, ribuan buruh di Chicago melakukan aksi mogok kerja besar-besaran menuntut penerapan delapan jam kerja per hari.

IKLAN

Saat itu, para pekerja diharuskan bekerja antara 10 hingga 16 jam per hari dengan kondisi yang berat dan upah rendah.

Aksi tersebut berubah menjadi tragedi saat kerusuhan meletus hingga memakan korban jiwa. Insiden ini dikenal sebagai Haymarket Affair.

Tragedi itu menjadi titik balik pergerakan buruh global. Sebagai bentuk solidaritas, Kongres Sosialis Internasional di Paris pada tahun 1889 menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional.

Sejak saat itu, May Day menjadi simbol perjuangan kaum pekerja di berbagai belahan dunia dengan aksi-aksi yang menuntut perbaikan kondisi kerja, upah yang layak, dan hak-hak dasar lainnya.

Sejarah Hari Buruh di Indonesia

Di Indonesia, jejak perjuangan buruh sudah muncul sejak masa kolonial. Salah satu tonggak awalnya adalah pemberontakan besar di Jambi pada tahun 1916.

Kondisi kerja yang buruk serta tingginya pajak memicu perlawanan rakyat dan menuntut hak-hak rakyat serta keadilan sosial.

Sebagai respons, pemerintah kolonial membentuk Volksraad atau Dewan Rakyat pada tahun 1917.

Namun, masyarakat menolak badan tersebut karena pemilihan anggotanya secara langsung oleh penguasa kolonial sehingga tidak mewakili suara rakyat.

Hari Buruh pertama kali diperingati di Indonesia pada 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee di Semarang. Para pekerja saat itu menghadapi jam kerja panjang dengan upah rendah.

Sejumlah organisasi seperti Sarekat Islam, Budi Utomo hingga Insulinde membentuk aliansi bernama Radicale Concentratie atau Konsentrasi Radikal yang menggelar aksi mogok serentak pada hari itu.

Sempat Terhenti 1927

Namun, peringatan Hari Buruh terhenti sejak 1927 karena tekanan pemerintah kolonial serta pendudukan Jepang yang melarang kegiatan politik dan menangkap aktivis buruh.

Pasca kemerdekaan, Hari Buruh kembali diperjuangkan. Pada 1946, rakyat Indonesia kembali memperingati 1 Mei sebagai Hari Buruh.

Dua tahun kemudian, Presiden Soekarno menandatangani Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 yang mengatur hak-hak dan jaminan setiap buruh.

Pada era awal kemerdekaan, terutama hingga awal 1950-an, Hari Buruh dirayakan secara terbuka dan menjadi simbol kekuatan sosial dari gerakan pekerja Indonesia.

Namun, perubahan drastis terjadi pada masa Orde Baru. Mulai tahun 1967, perayaan Hari Buruh tidak lagi diperkenankan secara terbuka.

Pemerintahan Presiden Soeharto menekan gerakan buruh dengan dengan membatasi ruang gerak serikat pekerja dan mengaburkan keberadaan UU Nomor 12 Tahun 1948.

Setelah jatuhnya Orde Baru pada 1998, peringatan Hari Buruh kembali marak di berbagai daerah.

Serikat-serikat buruh yang sempat dilarang mulai bermunculan kembali. Aksi massa pun rutin digelar setiap 1 Mei, menandai kembalinya ruang demokrasi bagi kaum pekerja.

Puncaknya terjadi pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pada 29 Juli 2013, Presiden SBY menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013.

Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun 2014 dan disambut antusias oleh kalangan buruh.

Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB, tanggal 1 Mei 2025 resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Setiap tahun, Hari Buruh di Indonesia tidak hanya dirayakan dengan aksi demonstrasi damai oleh serikat pekerja. Tetapi juga menjadi momen refleksi bersama mengenai kondisi perburuhan di Tanah Air.

Hari Buruh tetap menjadi simbol solidaritas dan kekuatan para pekerja dalam memperjuangkan hak-hak yang adil dan manusiawi.

Hari Buruh terus menjadi pengingat bahwa keadilan sosial bukanlah pemberian, melainkan hasil perjuangan panjang yang tak boleh dilupakan. (*)

Alan Ananami

Jurnalis Nasional

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button