Hukrim

Tersangka Korupsi KUR BNI Sembalun Hadapi Dakwaan, Rugikan Negara Ratusan Juta

Mataram (NTBSatu) – Tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Sembalun, RP menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa, 18 Februari 2025.

Dalam sidang tersebut, RP menghadapi dakwaan karena berperan sebagai pengumpul KTP calon debitur. Terdakwa melakukan pengajuan KUR menggunakan identitas calon debitur yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Terdapat 19 calon debitur yang dimanfaatkan datanya oleh terdakwa RP. Dalam pelaksanaannya, nama-nama debitur tersebut dipergunakan secara administrasi untuk mendapatkan dana KUR. Selanjutnya, dana KUR tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Lombok Timur, Ida Bagus Swadharma.

Plafon pinjaman berkisar Rp10 juta hingga Rp50 juta. Namun, terdakwa RP secara keseluruhan mencairkan Rp50 juta.

“Jadi terdakwa RP mengumpulkan KTP calon debitur. Namun setelah pencairan dana, debitur hanya diberikan uang dengan nilai berbeda-beda. Contohnya, dalam pencairan dana setiap orang menerima Rp50 juta, lalu para debitur hanya dapat Rp5 juta,” jelasnya.

IKLAN

Hanya sebagian kecil dana KUR, ia berikan kepada para debitur tersebut. Sehingga, dana KUR sebesar Rp766.746.138 terdakwa RP gunakan secara pribadi.

“Hal ini berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Lombok Timur,” tambah Ida Bagus.

Ia menyampaikan, RP menerima dakwaan subsider dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomot 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.

Ida Bagus juga mengatakan, terdapat dua tersangka yang bertanggung jawab dalam kasus korupsi KUR BNI Sembalun ini. Salah satunya, inisial HAP sebagai Junior Relationship Manajer (JRM) atau Analisis Kredit Standar Kantor Cabang Sembalun.

“Dalam persidangan dakwaan RP, tersangka HAP posisinya sebagai saksi. Jadi keterlibatan HAP dalam perkara yang berbeda,” tutupnya. (*)

Atim Laili

Jurnalis Hukum Kriminal

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button