Hukrim

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis

Mataram (NTBSatu) – Polisi segera menetapkan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis, yang melibatkan salah satu oknum dosen di Mataram.

Sebelumnya, disebutkan bahwa memang belum ada penetapan tersangka. Namun, pihak kepolisian akan menetapkan usai pemeriksaan ahli.

“Masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap ahli bahasa, informasinya habis liburan ini,” jelas Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat.

Kasubdit Reskrimum Bidang Renakta Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati menyampaikan kalau kasus pelecehan seksual sesama jenis ini masih terus berlanjut dalam proses penyidikan.

“Masih harus memperkuat alat bukti untuk menindaklanjuti keterangan para ahli, baru gelar penetapan tersangka,” ucapnya, Selasa, 15 April 2025.

IKLAN

Periksa Sejumlah Saksi Ahli

Sebelumnya Syarif mengatakan, di tahap penyidikan, pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan ahli psikologi. Ia tak menyebut secara detail hasil pemeriksaan tersebut. Menyusul itu merupakan bagian dari materi penyidikan.

Polisi memeriksa para saksi ahli buntut oknum dosen yang mengajar di sejumlah perguruan tinggi Mataram itu, tak mengakui perbuatannya.

“Semuanya ada empat termasuk korban. Sudah kami interogasi juga terhadap terduga terlapor dan dia belum mengakui perbuatannya. Total ada tujuh saksi yang sudah kami mintai keterangan,” ucapnya.

Perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi tempo hari menyebut, korban sebelumnya sebanyak 12 orang. Mereka dari kalangan mahasiswa.

“Yang sudah fiks di saya ada 15. Jelas namanya, kejadiannya kapan. Keterangan saya di kepolisian juga 15 korban,” kata Joko, beberapa waktu lalu.

IKLAN

Berdasarkan hasil investigasi tim koalisi, sambung Joko, oknum dosen yang mengajar di sejumlah perguruan tinggi tersebut melakukan pelecehan dalam lingkungan kampus.

“Ada relasi kuasa di kampus,” jelas akademisi Universitas Mataram (Unram) ini.

Selain itu, koalisi juga menerima beberapa nama dari salah satu prodi perguruan tinggi negeri di Mataram. Modusnya sama. Ia menjalankan aksi bejatnya dengan melakukan pendekatan keagamaan. Seperi tausyiah dan maupun melalui berbagai kajian. Beruntung, tak ada korban yang disodomi.

Buntut perbuatan bejatnya, LRR dipecat dari tiga kampus tempatnya mengajar. Rinciannya, satu perguruan tinggi negeri dan dua perguruan tinggi swasta. (*)

Atim Laili

Jurnalis Hukum Kriminal

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button