Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram melarang sekolah menggelar kegiatan wisuda kelulusan secara mewah di luar, termasuk hotel.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari kalangan pendidik. Mereka menilai pelaksanakaan wisuda kelulusan seharusnya kembali kepada esensinya, yakni sederhana, khidmat, dan sarat makna.
Kepala SMPN 15 Mataram, Sri Wahyu Indriani menyambut baik kebijakan tersebut. Ia mengatakan, pelaksanaan kelulusan di sekolah justru lebih memberikan pengalaman emosional dan mendidik bagi para siswa.
“Seyogyanya kelulusan itu secara sederhana tapi khidmat di lingkungan sekolah. Lebih membaur dengan guru, adik kelas, dan suasana sekolah. Nuansa nostalgia itu penting, karena sekolah adalah rumah kedua bagi anak-anak,” ujarnya kepada NTBSatu, Jumat, 11 April 2025.
Menurutnya, momen perpisahan di sekolah bisa menjadi ruang untuk menanamkan nilai kesederhanaan, kebersamaan, dan penghargaan terhadap proses pendidikan.
Selama 3 tahun bertugas di SMPN 15 Mataram, wisuda kelulusan berlangsung di sekolah yang sepenuhnya di-handle oleh orang tua siswa. Hal tersebut memang keinginan dari siswa sendiri dalam mengadakan acara.
“Kita ingin anak-anak belajar bahwa kelulusan bukan soal kemewahan, tapi hasil dari proses panjang menimba ilmu, disiplin, dan peningkatan intelektual. Ini bagian dari pendidikan karakter juga,” tambah Sri Wahyuni.
Kebijakan larangan wisuda kelulusan secara mewah ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pemerintah Kota Mataram Nomor: 400.3.1/999/SETDA/II/2025. Berlaku untuk jenjang TK, SD, dan SMP.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf menegaskan, pelaksanaan wisuda wajib di sekolah dan tanpa melibatkan unsur kemewahan. Seperti penyewaan hotel atau pungutan dari orang tua.
“Pokoknya dilarang menyelenggarakan pelepasan di luar lingkungan sekolah. SE-nya sudah ditandatangani oleh Pak Wali, tinggal diedarkan. Sekolah tidak boleh ikut terlibat kalau ada acara di luar,” kata Yusuf.
Ia juga menegaskan akan ada sanksi tegas bagi kepala sekolahyang melanggar aturan tersebut.
“Kalau ada yang melanggar, kami akan evaluasi. Tidak boleh ada pelesiran atau kegiatan yang membebani orang tua. Ini demi mengembalikan muruah pendidikan,” tegasnya.
Isi SE Larangan Wisuda Kelulusan Mewah
Lima poin penting dalam SE tersebut di antaranya:
1. Wisuda harus secara sederhana di lingkungan sekolah;
2. Tidak boleh ada pungutan sumbangan dari orang tua siswa;
3. Kepanitiaan tidak boleh melibatkan pihak sekolah untuk menghindari potensi penyalahgunaan wewenang;
4. Kegiatan tur ke luar kota dilarang karena berisiko dan berpotensi membebani orang tua;
5. Dinas Pendidikan akan melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi bila terjadi pelanggaran.
Tentunya, kebijakan ini muncul sebagai bentuk kritik terhadap tren komersialisasi kelulusan siswa yang makin marak.
Yusuf menyoroti, acara wisuda bukan lagi ajang penghargaan atas perjuangan akademik. Melainkan seringkali menjadi beban finansial dengan sewa gedung mewah, baju seragam, dan acara glamor yang jauh dari nilai-nilai pendidikan.
“Adanya kebijakan ini, Pemkot Mataram berharap sekolah kembali pada ruh pendidikannya: mendidik siswa tidak hanya secara akademik, tetapi juga dalam membentuk karakter dan nilai-nilai kehidupan,” pungkasnya. (*)