Mataram (NTBSatu) – Terdakwa baru dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Sembalun, inisial HAP menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Rabu, 9 April 2025.
HAP merupakan Junior Relationship Manajer (JRM) atau Analis Kredit Standar Kantor Cabang BNI Sembalun.
“Terdakwa HAP berperan untuk memanipulasi data berupa foto lahan. Sebagai syarat pengajuan KUR,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Timur, Ida Bagus Swadharma, usai sidang.
Terdakwa HAP melakukan survei di lahan yang bukan milik debitur atau petani cabai yang mengajukan dana KUR.
Jaksa menyangkakannya dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1). Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain HAP, terdapat terdakwa inisial RP yang sebelumnya sudah menjalani proses persidangan.
Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika RP menjanjikan imbalan kepada para petani cabai setelah menyerahkan KTP sebagai syarat pengajuan KUR.
Setelah pencairan dana, debitur mendapatkan uang dengan nilai yang berbeda-beda. Tidak sesuai dengan akan yang seharusnya mereka terima.
“Contohnya, dalam pencairan dana setiap orang menerima Rp 50 juta. Lalu para debitur hanya dapat Rp5 juta,” jelas Ida Bagus. Hanya sebagian kecil dana KUR yang RP berikan kepada para debitur.
Dari kasus ini, terdapat 19 calon debitur yang tersangka manfaatkan. Sederhananya, kata Ida Bagus, nama para debitur tersebut ia pergunakan secara administrasi untuk mendapatkan dana KUR.
“Selanjutnya, dana KUR ini mereka gunakan untuk kepentingan pribadi mereka,” pungkasnya.
Akibat tindakan kedua tersangka, muncul kerugian negara sebesar Rp 766 juta. Angka itu berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Lombok Timur.
Proses persidangan akan terus berlanjut untuk terdakwa HAP. Hakim memutuskan untuk dilaksanakan eksepsi, pada Rabu pekan depan. (*)