Hukrim

Oknum ASN yang Diangkut Saat Razia Narkoba, Dibebaskan Polda NTB

Mataram (NTBSatu) – Oknum ASN inisial DA yang diangkut saat razia di tempat hiburan malam di Mataram dilepaskan Polda NTB. 13 butir tablet pil yang didapat darinya terbukti tidak mengandung narkotika.

Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, hasil laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram menyatakan pil berwarna merah dan hijau itu negatif dari senyawa esktasi.

“Tidak mengandung senyawa MDMA (Methilendioxymethamphetamine),” katanya kepada wartawan, Selasa, 12 Desember 2023.

MDMA merupakan senyawa turunan amfetamin yang dapat menyebabkan rasa senang berlebihan dan biasanya banyak digunakan pada festival musik dansa atau diskotik.

“Jadi yang tablet warna merah itu kandungannya Depeniramin, atau peruntukannya untuk obat anti mual. Begitu juga yang warna hijau,” sebutnya.

IKLAN
Berita Terkini:

Setelah mengetahui hasil tersebut, sambung Deddy, pihaknya kemudian melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyelidikan kasus ini dihentikan. Karena tidak terdapat alat bukti yang cukup.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button